Pemkab Diminta Tinjau Kembali Perpres Jika Nama Trisman Diajukan sebagai Pj Sekda Kuningan

Kuningan Pemerintahan

KUNINGAN – Wacana pengusulan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kadiskopdagperin) Kuningan, Trisman Supriatna, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Uha Juhana, mengingatkan agar Pemkab Kuningan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku dalam proses pengusulan nama Pj Sekda.

Menurut Uha, regulasi yang mengatur pengangkatan Pj Sekda telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 6 huruf C disebutkan bahwa calon Pj Sekda harus berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

“Jika benar yang diajukan oleh Pj Bupati Kuningan adalah Pak Trisman, pertanyaannya adalah apakah Gubernur Jawa Barat akan menyetujui? Sebab, jika merujuk pada Perpres, beliau tidak memenuhi syarat karena akan memasuki masa pensiun pada September 2025,” ujar Uha Juhana, Selasa (4/2).

Ia menegaskan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa Pj Sekda yang diangkat memiliki masa jabatan yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara efektif.

Dengan masa pensiun yang semakin dekat, Trisman dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi tersebut.”Pemkab Kuningan sebaiknya mencermati kembali regulasi sebelum mengajukan nama ke Gubernur. Jangan sampai usulan ini malah menjadi polemik karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Uha pun berharap Pemkab Kuningan lebih selektif dalam memilih calon Pj Sekda, dengan memastikan bahwa figur yang diajukan memenuhi semua persyaratan administratif dan memiliki kapasitas dalam menjalankan tugas strategis di pemerintahan daerah.

“Jabatan Sekda adalah posisi kunci dalam birokrasi. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam pengusulan yang justru bisa menghambat roda pemerintahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Pj Sekda Kuningan saat ini, yang dijabat oleh A Taufik Rohman, akan masuk akhir masa jabatan pada tanggal 8 Februari 2025.

Meski sudah dilakukan open bidding untuk pengisian kekosongan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan pada saat kepemimpinan PJ Bupati Iip Hidajat. Hingga hari ini jabatan Sekda Kuningan masih diisi oleh seorang PJ Sekda.

Pemkab Kuningan harus sudah mengajukan nama pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Sekda Kuningan yang akan ditinggalkan Opik (sapaan A Taufik Rohman). (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *