KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, Selasa (4/2/2025).
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
- Polres Kuningan Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Barang Bukti Mulai Sabu Hingga Ganja
- Panen Jagung di Desa Cimulya: Pencapaian Target Ketahanan Pangan Kabupaten Kuningan Melalui Sinergitas Lintas Sektoral
- Instruksi Presiden Soal Efisiensi Anggaran, Sektor Perhotelan dan Resto di Kuningan Terpukul
- Waspada, Bahaya Mikroplastik Bisa Masuk ke Otak Manusia: Penelitian Ungkap Begini
- BUMDes Talagasari Resmi Dilantik, Fokus pada Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan
‘Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran, sebagaimana disampaikan oleh DISKOPDAGPERIN, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M., menambahkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kami merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat Nomor 06 Tahun 2025. PMA tersebut menegaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dengan beras atau diganti dengan uang senilai harga beras yang layak konsumsi,” jelasnya.
Besaran zakat fitrah ini juga ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga tetap terjangkau namun tetap memenuhi syarat dalam Islam.
“Nominal Rp37.500 ini didasarkan pada harga beras yang berkisar Rp15.000 per kilogram, dengan memperhitungkan potensi fluktuasi harga menjelang Ramadan,” imbuhnya.
Keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Kuningan, BAZNAS, dan Kementerian Agama Kuningan, serta mendapat pertimbangan dari berbagai organisasi Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, PCNU Kuningan, Muhammadiyah Kuningan, Persis, dan PUI.
Ketentuan dan Niat Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar sah sebagai penyucian diri bagi umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa. Dalam membayar zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillâhi ta’âlâ.”
(Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.)
Selain itu, penerima zakat fitrah juga dianjurkan untuk membaca doa menerima zakat fitrah, sebagai bentuk syukur atas rezeki yang diberikan.
Doa zakat fitrah bagi penerima:
“Ajrakallahu fîmâ a’thaita, wa bârakallahu fîmâ abqaita, wa ja‘alahu laka thahûran.”
(Artinya: Semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.) (Nars)