KUNINGAN – Polemik penahanan ijazah milik puluhan eks karyawan PT Panjunan akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kuningan pada Jumat (2/5/2025), disepakati bahwa perusahaan akan mengembalikan seluruh ijazah yang sempat ditahan paling lambat Selasa pekan depan.
Pertemuan yang berlangsung dengan suasana kondusif ini dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, manajemen PT Panjunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, serta pimpinan DPRD Kuningan.
- Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Kuningan Gelar Pelatihan Profesional Gratis Bagi 1.200 Peserta
- Kolaborasi Mahasiswa KPM UI Bunga Bangsa Cirebon dan IRMAS Jami’ Al-Falah Sentuh Pendidikan Anak Lewat SII
- Resmi Mengabdi di Selajambe, Mahasiswa KKN UM Kuningan Siap Berkolaborasi dan Gali Kearifan Lokal
- Soal Pemanggilan Anggota Dewan oleh Kejari, Ketua DPRD Kuningan: Kita Hormati Proses Hukum
- Hadapi Ancaman Karhutla Musim Kemarau, Pemadam Kebakaran Kuningan Hanya Miliki 2 Unit Mobil Pancar Layak Pakai
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengapresiasi itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menyebut pengembalian lebih dari 50 ijazah eks karyawan yang sempat ditahan sebagai “kado May Day”, mengingat pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah peringatan Hari Buruh Internasional.
“Selain ijazah, ada pula barang berharga lain milik eks karyawan yang juga ditahan perusahaan karena alasan tertentu. Penahanan ini bervariasi, ada yang hanya beberapa bulan, namun ada juga yang sampai bertahun-tahun,” ujar Nuzul.
Meski menyambut baik penyelesaian ini, Nuzul menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan adalah bentuk pelanggaran. Ia meminta Pemkab Kuningan melalui Disnakertrans untuk meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kita harus menjaga keharmonisan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan tenaga kerja (tripartit). Kuningan membutuhkan investasi, tapi hak tenaga kerja juga harus dihormati,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap perusahaan menjadi bagian tugas instansinya. Namun, untuk fungsi pengawasan teknis ketenagakerjaan, hal tersebut menjadi kewenangan UPTD Wasnaker Provinsi Jawa Barat.
“Insya Allah ke depan kami akan lebih intensif dalam membina seluruh perusahaan di Kuningan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jika para tenaga kerja segera melapor, tentu penyelesaiannya bisa lebih cepat,” ucap Dudi.
Salah satu eks karyawan, Agis, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kuningan atas respons cepat terhadap keluhan para mantan pekerja.
“Alhamdulillah, kami bersyukur persoalan ini ditangani dengan baik. Terima kasih kepada DPRD dan semua pihak yang telah membantu,” katanya.
Diketahui, PT Panjunan memiliki fasilitas gudang di wilayah Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Kasus penahanan ijazah ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai hak dasar tenaga kerja. (Nars)












