JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tahun 2025 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang diumumkan di Jakarta bulan Oktober 2024 lalu.
- DPRD Kuningan Sepakati Tuntutan Unjuk Rasa Ribuan Honorer Hari Ini
- Ribuan Honorer di Kuningan Akan Gelar Aksi Damai Siang Ini, Apa Tuntutan Mereka?
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Kuningan, Genangan Air dan Longsor Melanda Sejumlah Titik
- Longsor Tutup Akses Jalan Nasional Majalengka-Kuningan Kembali Rabu (15/1) Malam
- Anak Buah Prabowo di Kuningan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tidak Dipersulit
Berikut rincian tanggal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan:
Hari Libur Nasional 2025
1. Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
2. Selasa, 7 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
6. Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
7. Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
9. Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
10. Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
11. Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
13. Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
15. Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
Kalender Cuti Bersama 2025
Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Rabu-Senin, 2-7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal
Uniknya, di tahun 2025 ini ada 4 bulan yang sama sekali tidak memiliki Hari Libur Nasional maupun Hari Cuti Bersama. Keempat bulan tersebut adalah Bulan Februari, Juli, Oktober, dan November. Tanggal merah di keempat bulan ini pada kalender, hanya di Hari Ahad.
(Nars)
Libur Nasional 2025, Cuti Bersama, Pariwisata, Keputusan Pemerintah, kalender cuti bersama