KUNINGAN – Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu repot-repot lagi antre di kantor polisi. Satuan Intelkam Polres Kuningan kini telah meluncurkan inovasi baru untuk layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat di Kuningan kini tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi, karena seluruh proses dapat diselesaikan dari rumah.
- Kisah Inspiratif Sekda Kuningan U Kusmana: Awali Karir PNS Gunakan Ijazah SMP
- Sinergikan Kepala SKPD Jadi Langkah Pertama U Kusmana Pasca Dilantik Menjadi Sekda Kuningan
- U Kusmana Resmi Dilantik Jadi Sekda Kuningan, Bupati Dian: Jadilah Dirijen Pembangunan dan Pelita Bagi ASN
- Polda Jabar Percepat Transformasi Digital Lewat Penerapan Tanda Tangan Elektronik
- Kasetum Polda Jabar Tekankan Integritas Operator: Sistem Digital Canggih Rawan Runtuh Tanpa Moralitas
Layanan “SKCK Full Online” ini dapat diakses sepenuhnya melalui Super Apps Presisi milik Polri.Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Asep Dody Hermawan, menyatakan inovasi ini adalah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tujuannya agar layanan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Program ini, yang diluncurkan berdasarkan surat dari Kapolri dan Kapolda tertanggal 9 Oktober 2025, mengubah total cara masyarakat mengurus dokumen SKCK.
Menurut Kasat, alurnya sangat sederhana. Pemohon, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi dan mendaftarkan akun. “Setelah verifikasi identitas, pemohon bisa memilih menu SKCK, lalu mengunggah semua berkas persyaratan secara digital,” jelas AKP Asep Dody.
Pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, juga dilakukan secara online melalui virtual account. Setelah terverifikasi, status SKCK akan ‘Aktif’ di aplikasi.
“Masyarakat bisa langsung mengunduh SKCK digital tersebut atau mencetaknya di lokasi yang telah dipilih,” tambahnya.
Untuk kelancaran proses, pemohon WNI diminta menyiapkan dokumen digital seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto latar merah, dan BPJS Kesehatan yang aktif. Fotokopi paspor diperlukan jika SKCK akan digunakan untuk ke luar negeri.
Sementara bagi WNA, persyaratannya meliputi surat jaminan, fotokopi paspor dan KITAS/KITAP, sidik jari, serta pas foto berlatar kuning.Inovasi ini disambut baik oleh masyarakat. [cite_start]Salah satu pemohon, Dian Diana, mengakui layanan baru ini jauh lebih efisien.
“Alhamdulillah, sekarang lebih mudah dan cepat bikinnya,” ujar.Layanan ini kata dia, diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan menghilangkan budaya antre di kantor polisi. (Nars)










