KUNINGAN, – Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) DPRD Kuningan menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan yang menaikkan target retribusi pelayanan kesehatan secara drastis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.
Lonjakan target yang dinilai “fantastis” tersebut dikhawatirkan akan menjadi penghalang besar bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
- Dari Reserse Hingga Berantas Narkoba: Menakar Rekam Jejak Kapolres Baru Kuningan AKBP Bellen Anggara
- Seorang Warganya Cetak Juara Umum di Tengah Keterbatasan, Kades Cikaso Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Inisiatif Presiden Prabowo
- Sah! Disambut Pedang Pora, AKBP Bellen Anggara Pratama Bawa Misi Pelayanan Humanis di Polres Kuningan
- Pohon Beringin Raksasa Ratusan Tahun di Pemakaman Sindangsari Terbakar, Warga Sempat Kewalahan
- Prank Laporan Kebakaran Rugikan Tim Damkar Kuningan, Andri Arga: Kita Sedang Siaga Musim Kemarau, Jangan Iseng!
Kekhawatiran tersebut diungkapkan secara tegas oleh Juru Bicara Fraksi PPD, Reni Parlina, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia memaparkan bahwa rencana tersebut berpotensi mengorbankan hak dasar warga atas kesehatan.Secara rinci, Reni menjelaskan bahwa target retribusi dari sektor pelayanan kesehatan direncanakan sebesar Rp 192 miliar.
Angka ini merupakan lonjakan yang sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan target pada tahun sebelumnya yang hanya berada di angka Rp 367 juta.
Kenaikan ekstrem pada satu komponen ini menjadi pendorong utama target total retribusi daerah yang juga meroket hingga sepuluh kali lipat.
Melihat angka tersebut, Fraksi PPD secara terbuka mempertanyakan dasar dan rasionalisasi yang digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan target yang begitu tinggi. ”Bagaimana pemerintah daerah merasionalisasikan retribusi ini dengan target yang sangat tinggi?” tanya Reni, menyiratkan keraguan fraksinya atas kelayakan target tersebut di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Dampak sosial dari kebijakan ini menjadi kekhawatiran utama Fraksi PPD. Menurut Reni, kenaikan drastis ini dapat berdampak negatif secara langsung pada aksesibilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Ia menggambarkan bahwa tarif retribusi yang tinggi bisa menjadi hambatan yang signifikan bagi mereka untuk berobat.”Masyarakat miskin atau rentan mungkin akan menunda atau bahkan menghindari pengobatan, yang pada akhirnya bisa memperburuk kondisi kesehatan mereka,” ujar Reni.
Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar layanan kesehatan yang seharusnya adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Fraksi PPD memandang ironis bahwa kebijakan yang berpotensi membebani rakyat kecil ini muncul dalam postur anggaran yang mereka sebut “tidak sehat”, di mana alokasi Belanja Operasi yang mencapai Rp 2,1 triliun sangat timpang dibandingkan Belanja Modal untuk publik yang hanya Rp 146 miliar.
Oleh karena itu, Fraksi PPD secara resmi mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghitung ulang seluruh potensi riil pendapatan tahun 2026 secara lebih realistis, dan mencari cara untuk meningkatkan fiskal daerah tanpa harus membebani masyarakat kecil. (Nars)












