KUNINGAN – Dewan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kuningan melayangkan protes keras terhadap stasiun televisi Trans7. Protes ini terkait program “Exposé Uncensored” yang tayang pada 13 Oktober 2025, yang dinilai telah melecehkan marwah dan martabat pondok pesantren serta kiai.
Pengurus DPC PPP Kuningan, Ali Akbar, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjatuhkan sanksi tegas, tidak hanya berupa teguran, tetapi juga penghentian sementara program tersebut.
- Semakin Dekat Menuju Liga 3, Pesik Kuningan Hanya Butuh Hasil Seri untuk Lolos ke 8 Besar Piala Presiden
- Selain 9 Titik, Puluhan Titik di Kuningan Juga Akan Terdampak Pemadaman Listrik Selasa 23 Juni 2026, Cek Daftarnya!
- Siap-Siap! PLN Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan Besok, Sembilan Wilayah Ini Bakal Padam
- Tumbangkan KLN Elite 3-1, Proton FC Kuningan Selangkah Lagi Juara Pro Futsal League 2
- Soroti Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Rp1,2 Miliar, Bupati Kuningan Disebut Terapkan Standar Ganda
“Kami dari Fraksi P3 Kuningan memberikan respon dan tanggapan terkait isu yang berkembang ini,” ujar Ali Akbar. “Kami meminta KPI untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan adanya sanksi administratif yang tegas, salah satunya penghentian sementara program yang bermasalah,” imbuhnya.
Menurut Ali Akbar, tayangan tersebut sangat tendensius dan menyinggung isu SARA, yang berpotensi menciptakan sentimen negatif di masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam. Ia sangat menyayangkan stasiun televisi sekelas Trans7 bisa menayangkan konten yang dinilai merendahkan peran ulama dan pesantren.
”Kita tahu bahwa pesantren dan ulama itu begitu besar dan nyata kontribusinya dalam membangun sebuah bangsa ini,” katanya. “Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua dan benteng moral bangsa, bukan objek untuk konten sensasional demi menaikkan rating,” tambahnya.
Permintaan Maaf Tertulis Dinilai Tidak Cukup
Ali Akbar juga mengkritisi langkah permintaan maaf yang telah dilayangkan oleh Trans7 secara tertulis kepada Pondok Pesantren Lirboyo dan pesantren lainnya di seluruh Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang sudah tersebar luas di masyarakat.
”Surat hanya menjangkau pihak internal. Kerusakan citra dan sentimen negatif di masyarakat yang terlanjur tercipta harus diklarifikasi ulang secara terbuka,” jelasnya.
Pihaknya menuntut permintaan maaf dilakukan secara terbuka dan disiarkan di media yang sama, yakni Trans7. Hal ini bertujuan agar klarifikasi dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat yang telah menerima disinformasi dari tayangan tersebut.
”Harusnya permintaan maaf itu terbuka, di media yang sama. Harus berani, agar tidak menimbulkan efek buruk dan menjadi preseden buruk bagi etika jurnalistik dan penyiaran di Indonesia,” sebut Ali Akbar.
Ia menyampaikan bahwa Fraksi PPP akan selalu memberikan dukungan moral kepada pesantren, khususnya di Kabupaten Kuningan, dan akan memastikan adanya perlindungan bagi lembaga pendidikan keagamaan dari konten-konten media yang merugikan. (Nars)














