

KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan telah menuntaskan pembahasan satu dari dua laporan dugaan pelanggaran etik yang menjerat anggota dewan. Kini, nasib penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD, yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Ketua BK DPRD Kuningan, Eman Suherman, mengatakan bahwa laporan yang melibatkan anggota dewan berinisial T sudah dinyatakan “clear” atau selesai.
- Gol Dramatis Ivan Mamut di Ujung Laga, Persija Tekuk Persib 2-1 di GBK
- Babak Pertama El Clasico Liga Premiere, Gol Jeremejeff Bawa Persija Unggul Sementara Atas Persib di GBK
- Pandangan Fraksi PPD DPRD Kuningan: Jangan Sampai APBD Sehat tapi Rakyat Sakit
- Soroti Target Pendapatan Tak “Melesat” di APBD Perubahan 2026, Fraksi PDI-P DPRD Kuningan Desak Evaluasi Kinerja Pemda
- Gerindra Soroti Pemangkasan Drastis Belanja Transfer Desa Rp168 Miliar di Perubahan APBD Kuningan 2026
“Untuk pelaporan yang melibatkan T sudah clear semuanya. Hasil rapat internal sudah kita serahkan kepada pimpinan DPRD,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (27/8).
Meskipun satu kasus telah tuntas, Eman menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan berinisial S masih dalam proses pendalaman. “Sedangkan kasus S masih perlu kita kaji lebih jauh, sehingga prosesnya masih berjalan,” tambahnya.
Eman menegaskan bahwa BK telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Seluruh hasil kajian dan rapat internal telah dilaporkan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.
Terkait kemungkinan diadakannya sidang etik, seperti yang pernah terjadi pada kasus sebelumnya, Eman tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menekankan bahwa keputusan final kini berada di tangan pimpinan dewan.
“Intinya, hasil BK sudah diserahkan. Nantinya pimpinan dewan yang akan menentukan langkah berikutnya, apakah nanti akan disampaikan ke fraksi masing-masing atau ke partai maupun seperti apa,” pungkasnya. (Nars)



