KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan telah menuntaskan pembahasan satu dari dua laporan dugaan pelanggaran etik yang menjerat anggota dewan. Kini, nasib penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD, yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Ketua BK DPRD Kuningan, Eman Suherman, mengatakan bahwa laporan yang melibatkan anggota dewan berinisial T sudah dinyatakan “clear” atau selesai.
- Penentuan Posisi! 3 Calon Ketua DPC PKB Kuningan Jalani UKK Hari Ini
- Tega Buang Anak ke Sungai, Pelarian Janda Muda di Kuningan Berakhir Diamankan Polisi
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
“Untuk pelaporan yang melibatkan T sudah clear semuanya. Hasil rapat internal sudah kita serahkan kepada pimpinan DPRD,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (27/8).
Meskipun satu kasus telah tuntas, Eman menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan berinisial S masih dalam proses pendalaman. “Sedangkan kasus S masih perlu kita kaji lebih jauh, sehingga prosesnya masih berjalan,” tambahnya.
Eman menegaskan bahwa BK telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Seluruh hasil kajian dan rapat internal telah dilaporkan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.
Terkait kemungkinan diadakannya sidang etik, seperti yang pernah terjadi pada kasus sebelumnya, Eman tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menekankan bahwa keputusan final kini berada di tangan pimpinan dewan.
“Intinya, hasil BK sudah diserahkan. Nantinya pimpinan dewan yang akan menentukan langkah berikutnya, apakah nanti akan disampaikan ke fraksi masing-masing atau ke partai maupun seperti apa,” pungkasnya. (Nars)

























