KUNINGAN – Isu tak sedap mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Human Resources Department (HRD) di sebuah perusahaan terhadap calon pekerja di Kabupaten Kuningan, memantik reaksi keras dari serikat buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi penuh jika korban melapor.
- Karya Bakti Kodim Kuningan: Sinergi TNI dan Warga Kebut Pembangunan Jalan Cimenga
- Comeback Gemilang di Lampung Persib Bandung Bungkam Bhayangkara FC 4-2 dan Rebut Kembali Puncak Klasemen
- Review Babak Pertama Persib vs Bhayangkara FC, Serangan Balik Mematikan The Guardian Bikin Maung Bandung Tertinggal 1-2
- Menagih Etos Kerja Pasca Pelantikan 4 JPT Pratama di Cadas Poleng
- Ini Alasan Bupati Kuningan Pilih Cadas Poleng Tempat Lantik Pejabat Hari Ini
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani Ramdani, mengaku sangat terpukul mendengar kabar tersebut. Menurutnya, praktik semacam itu sangat mencederai dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan.
”Sebagai Ketua KSPSI, jujur saya sangat miris. Apalagi jika kejadian ini bukan sekadar dugaan tetapi benar-benar terjadi, tentu kami sangat prihatin,” tegas Dani saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Dani menegaskan, KSPSI hadir untuk melindungi hak dan martabat tenaga kerja. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi korban maupun calon pekerja yang merasa dirugikan oleh praktik tidak terpuji oknum perusahaan.
“Kami siap membuka ruang untuk menerima setiap keluhan pekerja ataupun calon pekerja terkait dinamika atau situasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Terkait langkah konkret yang akan diambil, Dani menjelaskan bahwa pihaknya menunggu laporan resmi dari korban. Setelah laporan diterima, tim advokasi KSPSI akan melakukan telaah dan kajian mendalam untuk menentukan strategi penyelesaian.
“Nanti kami kaji langkah apa yang akan dilakukan. Apakah kasus ini masuk ke ranah hukum (pidana) atau kita tempuh jalur mediasi dan musyawarah melalui LKS Tripartit. Semua bergantung pada hasil kajian aduannya seperti apa,” jelas Dani.
Di akhir keterangannya, Dani mengimbau kepada seluruh pekerja maupun pencari kerja di Kabupaten Kuningan untuk tidak takut bersuara.
Jika menemukan indikasi pelanggaran aturan atau tindakan asusila yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, ia meminta agar segera dikomunikasikan dengan serikat pekerja.
“Setiap ada sesuatu yang sekiranya di luar ketentuan, laporkan dan komunikasikan dengan kami. Biar kami yang akan mengadvokasi teman-teman,” sebutnya.
Adapun, call center DPC KSPSI yang bisa dihubungi adalah melalui nomor 082321356678. (Nars)

























