KUNINGAN — Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan secara transparan mengumumkan hasil kajian terkait besaran hak keuangan dan administratif, khususnya tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota dewan.
Ekspose yang merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ini memaparkan angka-angka yang telah dihitung secara profesional oleh tim penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersertifikasi Kementerian Keuangan.
- Tunjangan DPRD Kuningan Dipangkas demi Efisiensi Anggaran, Sekwan: Tidak Ada Ruang Gelap
- Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Berdasarkan Kajian KJPP
- Buka Bukaan Tunjangan DPRD Kuningan, Sekwan Dorong Transparansi di Tengah Tuntutan Efisiensi Fiskal Daerah
- Ujang Kosasih “Bintang Lima” Pimpin PKB Kuningan Lagi, Sekjen Baru Aras Rasdi Usia 35 Tahun
- Sekda Kuningan Tegur Tegas Camat: Jangan “Cadel” Awasi SPPG MBG
Berdasarkan pemaparan dari perwakilan KJPP Campianus, Dedi Aceng, kajian tunjangan perumahan tersebut merujuk pada kondisi harga sewa pasar yang riil di lapangan, seperti di kawasan Jalan R.E. Martadinata. Hasil rumusan akhir menetapkan usulan besaran tunjangan perumahan per bulan mencapai 24 juta rupiah untuk Ketua DPRD, 22 juta rupiah bagi Wakil Ketua DPRD, dan 19 juta rupiah untuk tataran Anggota DPRD.
Dedi menegaskan bahwa besaran nominal tersebut murni ditujukan untuk nilai sewa rumah dalam kondisi kosong, yang berarti sama sekali tidak mencakup pengadaan mebel, maupun tanggungan biaya utilitas seperti listrik, air, gas, dan telepon genggam.
Penilaian harga tersebut didapatkan menggunakan metode Pendekatan Pendapatan dengan teknik Gross Income Multiplier (GIM) yang disesuaikan dengan spesifikasi rumah kelas menengah.
Sebagai gambaran perbandingan, standar rumah jabatan untuk Ketua DPRD dihitung dengan parameter luas tanah 500 meter persegi dan bangunan dua lantai seluas 250 meter persegi. Sementara itu, standar rumah untuk Wakil Ketua DPRD berada pada hitungan luas tanah 350 meter persegi dengan luas bangunan 150 meter persegi.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kondisi fiskal daerah dan efisiensi anggaran, pihak KJPP mengklarifikasi bahwa kewenangan mereka sebatas memberikan opini penilaian wajar berdasarkan kondisi pasar properti saat ini, bukan sebagai pengambil kebijakan fiskal Pemda.
Di sektor fasilitas mobilitas kerja, kajian mengenai tunjangan transportasi dipaparkan oleh perwakilan KJPP Totok Wasito, Afreza Luthfi Ananda. Melalui metode survei harga secara acak ke sejumlah penyedia jasa rental mobil di wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, hingga Kota Cirebon, tim penilai menyimpulkan angka tunjangan transportasi yang layak adalah sebesar 14 juta rupiah per bulan.
Nilai sewa yang setara dengan 168 juta rupiah per tahun ini diperuntukkan secara khusus bagi anggota dewan yang belum difasilitasi kendaran dinas. Nominal sewa kendaraan tersebut ditetapkan dengan sistem hitungan bulat selama tiga puluh hari kalender, yang berarti fasilitas transportasi tetap terhitung penuh meski pada hari libur nasional maupun akhir pekan.
Menutup jalannya penyampaian kajian, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen selaku moderator kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh nominal yang disajikan oleh tim penilai KJPP tersebut merupakan besaran pendapatan kotor.
“Angka puluhan juta per bulan itu masih bersifat gross dan belum mengalami pemotongan beban kewajiban negara, khususnya Pajak Penghasilan (PPh 21), sebelum nantinya resmi disalurkan kepada para wakil rakyat,” kata Guruh.
Ia juga menambahkan, besaran tunjangan untuk Legislator di Kuningan ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan besaran tunjangan yang sama di Kabupaten/ Kota tetangga. (Nars)















