KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk dari internal kepolisian. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (2/5/2025), ia menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran, sekecil apa pun.
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
“Siapa pun yang terbukti bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas. Termasuk anggota Polri, jika terbukti, saya pastikan akan dipecat,” tegas Kapolres.
Pernyataan keras tersebut disampaikan usai jajarannya berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba selama Februari hingga Maret 2025. Dari operasi tersebut, 11 tersangka diamankan, semuanya laki-laki dari berbagai profesi, seperti pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga buruh harian.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan, di antaranya Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, serta 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan berkisar antara empat hingga dua belas tahun penjara. (NARS)




























