KUNINGAN – Seorang pria berinisial A, 24 tahun, warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang sebelumnya baru tiga bulan bebas dari penjara, kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan. A diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan A ini merupakan bagian dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kuningan selama akhir pekan di bulan Juni 2025.
- Penentuan Posisi! 3 Calon Ketua DPC PKB Kuningan Jalani UKK Hari Ini
- Tega Buang Anak ke Sungai, Pelarian Janda Muda di Kuningan Berakhir Diamankan Polisi
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
Konferensi pers Satresnarkoba Polres Kuningan pada Kamis 24 Juli 2025 merinci kasus yang melibatkan A.
A, yang pengangguran ini ditangkap di dalam rumahnya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis Sabu.
” Total narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,5 gram berhasil disita. Barang bukti tersebut meliputi 1 paket besar sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,45 gram, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo.
Kemudian ditambahkannya, barang bukti lainnya adalah 3 paket sedang berukuran “L” dengan total berat kotor 2,38 gram, 20 paket berukuran “M” dengan total berat kotor 5,71 gram, dan 10 paket berukuran “S” dengan total berat kotor 1,96 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 timbangan digital, 1 pak sedotan bening berukuran besar, 1 kotak plastik, 1 unit Handphone merk Oppo A5s warna biru beserta kartu sim Three, dan 1 unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru muda beserta kartu sim Three.Modus operandi yang digunakan oleh A adalah sistem tempel (map/peta).
Menurut pengakuan A, barang bukti tersebut didapat dari seseorang berinisial A (masih dalam penyelidikan).A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (Nars)

























