Pemerintahan Politik

Yudi Budiana Angkat Bicara Soal Pertemuan Bupati dan Praktisi Hukum: Bukan “Drakor” Tapi Cari Referensi Hukum

KUNINGAN – Pertemuan tertutup Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dengan akademisi dan praktisi hukum pada Ahad (27/7/2025) yang sebelumnya menuai kritik dari Ketua LSM Frontal, kini mendapat pembelaan. Ketua Harian DPD Partai Golkar Kuningan, Yudi Budiana, yang juga mantan Ketua DPRD Kuningan, menanggapi keras tudingan “drama Korea” dan menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif Bupati dalam mencari referensi hukum.‎‎

Dikonfirmasi Senin (28/7), Yudi Budiana menyebutkan informasi yang diperoleh Ketua LSM Frontal tidak lengkap. Yudi yang mengaku hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa dialog tersebut lebih merupakan diskursus terkait isu-isu yang berkembang dari perspektif hukum.

“Menurut saya ini adalah langkah positif Pak Bupati mengundang Akademisi dan Praktisi Hukum yang ada di Kabupaten Kuningan sehingga beliau dapat referensi dan ini adalah sebagai bentuk kehati-hatian untuk mengambil kebijakan,” ujar Yudi.

‎‎Yudi juga menolak keras kesimpulan LSM Frontal yang menyebut Bupati tidak akan melibatkan Wakil Bupati dan perangkat daerah terkait. Ia meyakini Bupati, sebagai mantan birokrat, sangat memahami prosedur tersebut. “Apalagi menyimpulkan memperlihatkan adanya kelemahan dan kekacauan manajemen, ini sangat tendensius tapi biarlah masyarakat yang akan menilai,” tambahnya.

Ia malah mempertanyakan, apakah salah jika Bupati mengundang akademisi dan praktisi hukum untuk diskusi informal di hari libur demi mendapatkan pandangan.‎‎

Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga

Selain membela pertemuan Bupati, Yudi Budiana juga menyoroti polemik proses Open Bidding (OB) Sekda tahun lalu yang selama ini menjadi perbincangan. Ia mencermati bahwa berbagai pendapat lebih fokus pada hasil OB tanpa melihat proses dan tahapannya yang ia nilai tidak mencerminkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).‎‎

“Tidak dipersoalkan Pj Bupati saat itu (H. Iip H) melaksanakan OB, akan tetapi ada beberapa catatan,” ungkap Yudi.

Ia menyebutkan dua peserta dari 12 peserta seleksi OB yang usianya sudah di atas 56 tahun – melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS – namun tetap diloloskan.

Selain itu, Yudi juga menyoroti perubahan jadwal pengumuman tiga besar yang tidak diumumkan via website Pemkab Kuningan atau BKPSDM, dari seharusnya 8 November 2024 menjadi 31 Oktober 2024. Hal ini, menurut Yudi, terjadi karena dampak pergantian Pj. Bupati dari Drs. HR. Iip Hidayat ke Dr. Agus Toyib, S.Sos., pada 1 November 2024, di mana Pansel seharusnya profesional dan menunggu Pj. Bupati baru yang mengumumkan.‎‎

Yudi menambahkan, Pj. Bupati baru, Dr. Agus Toyib, telah menyampaikan satu peserta dari tiga besar diajukan ke Kemendagri, namun hingga kini belum ada kepastian karena informasi dari Kemendagri harus menunggu persetujuan Bupati terpilih. “Masih banyak hal-hal lainnya yang menurut pengamatan saya ada dugaan potensi rekayasa dan sarat dengan kepentingan,” tegas Yudi.‎‎

Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!

Atas kejadian tersebut, Yudi Budiana mempertanyakan siapa sebenarnya yang telah melakukan pemborosan anggaran untuk pelaksanaan OB tersebut. “Kenapa saat itu Pj. Bupati pertama tidak berkonsultasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri? Dan kenapa Pj. Bupati tidak berkomunikasi dulu dengan Bupati/Wakil Bupati terpilih?” tandas Yudi.

Ia berkaca pada pengalaman Kabupaten atau Kota Tasik yang Pj. Bupati/Walikotanya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota terpilih saat akan melaksanakan OB Sekda, sehingga tidak menuai polemik dan pemborosan anggaran. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement