KUNINGAN – Media sosial diramaikan dengan beredarnya tiga potongan video yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Taman Kota Kuningan saat kegiatan Car Free Day (CFD), Ahad (28/9/2025).
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Dalam rekaman itu terlihat dua orang berbeda, di waktu yang berbeda pula, meminta uang kepada pedagang dengan dalih retribusi. Namun, permintaan tersebut tidak disertai tanda bukti resmi berupa karcis.
Salah seorang pedagang bahkan terekam menyampaikan protes karena diminta membayar retribusi tanpa bukti. Dugaan pungutan liar ini pun menjadi sorotan, terlebih aksi tersebut dilakukan hampir kepada seluruh pedagang yang berjualan di area CFD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu oknum yang tampak dalam video diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kuningan. Sementara satu orang lainnya hingga kini belum teridentifikasi.
Kasus ini menuai kecaman publik, sebab para pedagang merasa dirugikan dengan tindakan yang dinilai tidak sah tersebut. Aparat terkait pun diminta segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. (Nars)














