
KUNINGAN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret seorang pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial RMP pada Kamis (2/10/2025).
- Geger Kebakaran di SPBE Cigugur Kuningan, Ini Kronologinya
- DAK Fisik Kuningan Nihil di 2027, Sohibul Imam: Penetapan Anggaran Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat
- Ketimpangan Literasi versus Inklusi Keuangan Picu 40 Aduan Setiap Hari, OJK Cirebon Wanti-Wanti Bahaya Penyalahgunaan KTP
- Sambut HUT ke-62 Partai Golkar, Sejumlah Kader Gelar Ziarah, Ini Daftar Lokasi Makam yang Dikunjungi
- Antisipasi Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Sasar Kos-kosan dan Hotel di Kuningan
Penggeledahan dilakukan setelah RMP, pegawai salah satu bank berlokasi di Jalan Siliwangi Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah jaksa penyidik mendatangi rumahnya di Perumahan Alam Asri, Jalan Dadap No. 96, dengan pengawalan anggota TNI serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Informasi yang diperoleh, tim akan bergerak ke dua lokasi, yakni di Perumahan Alam Asri dan sebuah bangunan di Jalan Juanda Kuningan.
Dari pantauan lapangan, sebuah alat treadmill terlihat dibawa keluar petugas dari garasi rumah tersangka. Namun, belum ada keterangan resmi terkait barang bukti lain yang diamankan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyampaikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi. “Press release akan digelar secepatnya setelah proses penggeledahan rampung,” ujarnya singkat. (Nars)
