KUNINGAN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret seorang pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial RMP pada Kamis (2/10/2025).
- Muncul Rumor Lahgun Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan Siap Tes Urine Anggota Dewan
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
Penggeledahan dilakukan setelah RMP, pegawai salah satu bank berlokasi di Jalan Siliwangi Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah jaksa penyidik mendatangi rumahnya di Perumahan Alam Asri, Jalan Dadap No. 96, dengan pengawalan anggota TNI serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Informasi yang diperoleh, tim akan bergerak ke dua lokasi, yakni di Perumahan Alam Asri dan sebuah bangunan di Jalan Juanda Kuningan.
Dari pantauan lapangan, sebuah alat treadmill terlihat dibawa keluar petugas dari garasi rumah tersangka. Namun, belum ada keterangan resmi terkait barang bukti lain yang diamankan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyampaikan pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi. “Press release akan digelar secepatnya setelah proses penggeledahan rampung,” ujarnya singkat. (Nars)
























