KUNINGAN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan tidak hanya menggeledah rumah pribadi tersangka berinisial RMP di Perumahan Alam Asri, tetapi juga menyasar sebuah bangunan yang diduga tempat usahanya di Jalan Juanda, Kamis (2/10/2025).
Penggeledahan dilakukan setelah RMP, oknum pegawai bank plat merah yang berkantor di Jalan Siliwangi Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menggelapkan dana nasabah dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 9 miliar.
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Sejumlah jaksa penyidik bergerak ke dua titik lokasi dengan pengawalan aparat TNI serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.Dari pantauan lapangan, sebuah alat treadmill terlihat dikeluarkan petugas dari garasi rumah tersangka.
Namun, pihak kejaksaan belum merinci barang bukti lain yang berhasil diamankan. “Saat ini masih dilakukan pencatatan barang-barang yang ditemukan. Nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira.
Dyofa menegaskan, penetapan RMP sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan proses penggeledahan. Ia memastikan, selain rumah pribadi, tim juga memeriksa bangunan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersangka.
“Untuk sementara ada dua lokasi yang kami geledah. Detailnya nanti akan kami paparkan dalam press release resmi,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejari Kuningan menyatakan akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung. (Nars)


















