KUNINGAN – Seorang karyawati swasta berinisial E (31), turut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuningan dalam operasi pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2025.
Tersangka E, menjadi satu-satunya perempuan dari total 17 tersangka yang ditangkap dalam 13 kasus narkoba berbeda.
- Anniversary Mobil GTD PKB Jabar: 8 Kendaraan Siaga PKB Kuningan Dikerahkan, Target 2029 Tiap DPAC Punya Unit Sendiri
- Ketua DPRD Kuningan Dukung Evaluasi Total MBG: 5 Pejabat BGN Ditangkap, Anggota Dewan Dilarang Ambil Untung
- Cipayung Plus Kuningan: MBG Harus Dievaluasi Total, Jika Masih Rawan Korupsi Lebih Baik Dihentikan
- Ibu di Kuningan Soroti Unjuk Rasa Gunakan CD Perempuan: Jangan Rendahkan Martabat Perempuan!
- Ratusan Mahasiswa di Kuningan Gelar Aksi Demonstrasi, Soroti Kebijakan Nasional dan Melemahnya Rupiah
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersangka perempuan tersebut. Menurut data, E ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Benar, dari total 17 tersangka yang kami amankan selama dua bulan terakhir, satu di antaranya adalah seorang perempuan,” ujar AKP Jojo Sutarjo, Kamis (30/10/2025).
AKP Jojo merinci, tersangka E merupakan warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Tersangka E termasuk dalam 4 orang yang ditangkap atas kepemilikan Sabu dalam periode ini.
Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Sat Resnarkoba dari seluruh pengungkapan selama September-Oktober adalah seberat 18,85 gram.
”Modus operandi yang digunakan (dalam kasus Sabu secara umum) adalah dengan sistem tempel atau peta, serta bertemu secara langsung (COD),” tambah AKP Jojo.
Akibat perbuatannya, tersangka E kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jojo. “Ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara,” tandas dia. (Nars)














