

KUNINGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kuningan menyoroti sejumlah kekhawatiran krusial terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
FPKB khawatir perubahan status ini akan rawan intervensi politik dan menggeser orientasi bank dari pelayanan publik menjadi murni mengejar keuntungan.
- Memaknai QS Yunus 58 dalam Syukur Kemerdekaan RI dan Maulid Nabi
- Pariwisata Kuningan Siap-siap Makin Maju, PHRI dan Kampus UBHI Jalin Kerjasama
- Kuningan Bangun Sentra Bawang Putih, Kapolda Jabar Pantau Langsung
- Hari Pramuka 2026: Saatnya Gerakan Kepanduan Turun Tangan Jaga Ketahanan Pangan dan Sejarah Panjangnya di Indonesia
- Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Meluas Lima Hektare, Dua Ratus Personel Dikerahkan
Kekhawatiran tersebut disampaikan Juru Bicara FPKB, Uci Suryana, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Uci, salah satu persoalan utama adalah potensi intervensi dan politisasi. Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme, FPKB menilai Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan Perseroda.
”Proses rekrutmen dewan direksi dan kebijakan strategis lainnya rawan untuk dipengaruhi kepentingan politik, bukan semata-mata pertimbangan bisnis yang profesional,” ujar Uci Suryana di hadapan peserta rapat.
FPKB juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa status Perseroda akan membuat perusahaan lebih memprioritaskan keuntungan semata. Hal ini, lanjut Uci, dikhawatirkan dapat mengabaikan aspek pelayanan publik yang selama ini melekat pada BPR.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya tujuan memfasilitasi privatisasi atau penawaran saham ke publik (IPO) untuk menarik investasi.”Hal ini bisa menjadi ancaman bagi kontrol publik dan dikhawatirkan bisa mengarah pada komersialisasi layanan yang seharusnya bersifat publik,” tegas Uci.
Dari aspek hukum, FPKB turut menyoroti bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang membuat pertanggungjawaban pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan.
“Konsep ini diperdebatkan dalam Fiqih karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip ‘keuntungan diimbangi dengan kerugian’ atau Al-Ghunmu bil-Ghurmi,” paparnya.
Fraksi khawatir hal ini dapat menimbulkan persoalan jika perusahaan mengalami kerugian besar.Selain itu, FPKB juga mempertanyakan status aset. “Kami mohon penjelasan, bukankah kekayaan daerah yang telah dipisahkan dan kemudian menjadi modal Perseroda masih dianggap sebagai bagian dari keuangan negara?” tanya Uci.
Meski Raperda ini merupakan amanat UU No 4 Tahun 2023. FPKB menegaskan akan mengawal ketat pelaksanaannya.”Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada gilirannya nanti harus mendukung penuh Raperda yang diajukan ini. Namun tentunya, kami akan terus mengawal pelaksanaannya agar benar-benar berjalan di atas prinsip-prinsip Syariah, menjauhi praktik riba, serta mengedepankan tujuan kemaslahatan umat di atas segalanya,” pungkas Uci. (Nars)



