Parlemen Kuningan Pemerintahan Politik

‎Soal Raperda BPR Kuningan, F-PKS Tuntut Audit Independen dan Perlindungan Pegawai‎‎

KUNINGAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kuningan menyatakan “Setuju dan Mendukung Secara Bersyarat” terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan BPR Kuningan menjadi Perseroda. F-PKS menolak perubahan ini hanya menjadi formalitas hukum dan mengajukan lima syarat mutlak yang harus dipenuhi.‎‎

Saat dikonfirmasi Kuningan Religi, Kamis (30/10/2025), Anggota Fraksi PKS, Yaya, mengungkapkan bahwa fraksinya memandang Raperda ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah kebijakan moral yang harus berpihak pada rakyat kecil.‎‎

“Perubahan ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar formalitas hukum. Ini harus berdampak nyata pada peningkatan kinerja, tata kelola, dan pelayanan, khususnya untuk UMKM dan masyarakat desa,” ujar Yaya.‎‎

Yaya menyebut, F-PKS memberikan lima catatan syarat agar Raperda ini dapat disetujui. Syarat pertama, kata dia, adalah dilakukannya audit legal dan keuangan independen sebelum Raperda ini disahkan. “Ini penting untuk memastikan tidak ada potensi masalah aset atau liabilitas yang merugikan daerah,” jelasnya.‎‎

Syarat kedua, lanjut Yaya, adalah ditetapkannya target pelayanan publik dan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang terukur untuk masyarakat. F-PKS secara spesifik meminta adanya target kuantitatif, seperti minimal 60% portofolio kredit harus disalurkan untuk sektor UMKM dan mikro.‎‎

Muncul Rumor Lahgun Narkoba, BNN Kabupaten Kuningan Siap Tes Urine Anggota Dewan

“Syarat ketiga adalah dimasukkannya klausul perlindungan pegawai. Harus ada jaminan kepastian status dan hak-hak pegawai seperti gaji, tunjangan, dan pensiun. Mereka tidak boleh dirugikan,” tegas Yaya.

‎‎Syarat keempat, F-PKS menyoroti soal penyertaan modal. Menurut Yaya, penyertaan modal daerah harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kemampuan fiskal. “Kita harus realistis, sebab kita ketahui bersama kondisi APBD Kuningan sedang tidak baik-baik saja,” tambahnya.‎‎

“Syarat kelima atau terakhir adalah diperkuatnya mekanisme pengawasan DPRD dan transparansi publik. Perseroda nanti wajib mempublikasikan laporan tahunan, hasil audit, dan laporan kinerjanya kepada publik,” urai Yaya.‎‎

Yaya menegaskan, F-PKS akan mengawal Raperda ini dalam pembahasan Pansus untuk memastikan kelima syarat tersebut masuk dalam draf final. “Kami menginginkan BPR ini menjadi institusi keadilan sosial, bukan sekadar lembaga yang mengejar laba,” pungkasnya. (Nars)

Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
× Advertisement
× Advertisement