KUNINGAN, – Aksi pencurian ikan yang meresahkan para petani keramba di Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku di balik maraknya kehilangan ikan di kawasan tersebut.
- Hadapi Ancaman Karhutla Musim Kemarau, Pemadam Kebakaran Kuningan Hanya Miliki 2 Unit Mobil Pancar Layak Pakai
- Dramatis! Kalahkan DPMM FC 1-0, Persib Bandung Resmi Kantongi Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
- Babak Pertama Piala Presiden 2026: Gol Teranulir dan Jual Beli Serangan Warnai Duel Persib vs DPMM FC
- Kuningan Bidik Status Pusat Ekonomi Baru Jabar Timur, Siapkan 1.026 Hektare Lahan Industri
- Dugaan Masalah Tunjangan, Lima Anggota DPRD Kuningan Diperiksa Maraton oleh Kejari
Kedua tersangka, N (42) dan DA (32), merupakan warga lokal Kecamatan Darma. Mereka ditangkap setelah salah satu pemilik keramba melaporkan kerugian besar yang dideritanya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, dalam keterangannya pada Selasa (4/11), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi karena aktivitas mereka telah menimbulkan keresahan di kalangan petani ikan setempat.
“Benar, keduanya kami amankan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres. Dari hasil penyelidikan, mereka diduga kuat telah beraksi beberapa kali,” ujar Iptu Abdul Aziz.
Iptu Abdul Aziz memaparkan, aksi terakhir komplotan ini yang berhasil diidentifikasi terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi pencurian berada di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma.
“Total kerugian korban dari kejadian terakhir itu saja ditaksir mencapai Rp 6,3 juta, setara dengan 364 kilogram ikan nila yang mereka curi,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti itu mencakup satu unit mobil Toyota Kijang, sebuah perahu sampan, satu serokan ikan, satu drum plastik, serta 13 buah plastik yang disiapkan untuk membungkus hasil curian.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah resmi mendekam di Rutan Polres Kuningan.”Sejak Jumat malam (31/10), keduanya resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” kata Iptu Abdul Aziz.
Akibat perbuatannya, N dan DA kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang serius. “Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim. (Nars)














