Desa Kuningan Pemerintahan

‎ASN Rangkap Jabatan Jadi Direktur BUMDes, DPMD Kuningan Tegas: Wajib Mundur!‎‎

KUNINGAN – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ‘nyambi’ dan memegang rangkap jabatan menjadi Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kuningan kini harus segera disudahi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan mengeluarkan ultimatum keras yang mewajibkan para abdi negara tersebut untuk segera mundur dari kursi pimpinan eksekutif BUMDes.‎‎

Ketegasan ini tertuang secara resmi dalam surat DPMD Kuningan bernomor 400.10.7/13/PEMSDA yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026. Surat edaran yang disebar kepada seluruh Camat, Kepala Desa, serta Direktur BUMDes se-Kabupaten Kuningan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat lintas sektoral.

Sebelumnya, pada 20 Februari 2026, jajaran Inspektorat Daerah, DPMD, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelar rapat khusus di ruang BKPSDM Kuningan guna membahas polemik rangkap jabatan ini.‎‎

Tabrak Aturan Disiplin Pegawai‎‎

DPMD Kuningan menilai praktik rangkap jabatan ini secara terang-terangan menabrak regulasi kepegawaian. Merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, abdi negara secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes maupun BUMDes Bersama.

Gasak Motor di Area Perkebunan, Pelaku Curat Diringkus Tim Gabungan Polres Kuningan di Sebuah Warkop

‎‎”Mengingat hal dimaksud agar direktur BUMDesa yang merangkap sebagai ASN agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur BUMDes,” demikian kutipan yang ditegaskan DPMD dalam surat edarannya.‎‎

Boleh Jadi Pengawas, Syaratnya Wajib Lapor Keuangan‎‎

Meski dilarang menduduki jabatan direktur, pemerintah masih memberikan ruang bagi ASN untuk berkontribusi memajukan desa. DPMD menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah resmi berhenti dari posisinya sebagai Direktur BUMDes masih diperbolehkan untuk menempati posisi fungsional sebagai Pengawas BUMDes.

‎‎Namun, proses lengsernya para ASN dari kursi direktur ini tidak bisa dilakukan dengan cara ‘lepas tangan’ begitu saja. Untuk menertibkan proses pengunduran diri, ASN yang bersangkutan diwajibkan mengajukan surat pengunduran diri secara formal kepada Kepala Desa.‎‎

Lebih dari itu, mereka diwajibkan menyetorkan Laporan Keuangan BUMDes yang telah tuntas diperiksa dan disetujui oleh pihak Pengawas.

Laporan keuangan yang transparan ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Kepala Desa untuk menerbitkan SK Pemberhentian sekaligus mengangkat Direktur BUMDes yang baru agar roda perekonomian desa tetap berjalan tanpa hambatan. (Nars)

Tingkatkan Keandalan Jaringan, PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Besok

× Advertisement
× Advertisement