

KUNINGAN – Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) / Balai TNGC terus bergulir dan memicu perdebatan panas. Menjawab rentetan protes dari masyarakat dan Kelompok Tani Hutan (KTH),
Balai TNGC akhirnya buka suara melalui siaran pers resmi untuk membeberkan alasan tertahannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyadapan getah tersebut. Pihak balai menegaskan bahwa urusan pengelolaan kawasan konservasi bukan sekadar bagi-bagi hasil hutan, melainkan terikat ketat oleh rambu-rambu regulasi negara demi menjaga keseimbangan ekosistem.
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
- Video Jedag Jedug Anies Baswedan Viral, Netizen Malah Desak Jadi Presiden
- Target Padam Jelang Kemerdekaan, Kapan Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Berakhir?
Sejarah mencatat, tegakan pohon pinus di Gunung Ciremai memang warisan dari Perum Perhutani saat kawasan tersebut masih berstatus hutan produksi antara tahun 1978 hingga 2002. Namun, ketika statusnya resmi diubah menjadi hutan konservasi pada tahun 2004, secara otomatis seluruh rujukan norma hukum pengelolaannya pun berubah total.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang kini telah diperbarui menjadi UU Nomor 32 Tahun 2024, fungsi utama TNGC kini adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati, bukan lagi berorientasi pada pemanfaatan produksi semata.
Meski begitu, Balai TNGC tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat sekitar. Sejak 2018, celah pemanfaatan HHBK mulai dibuka lewat mekanisme Kemitraan Konservasi di zona tradisional. Pihak balai bahkan telah melakukan review zonasi pada 2022 dengan mengalokasikan lahan seluas ± 1.808 Hektare sebagai Zona Tradisional demi mengakomodir aspirasi warga.
Dari hasil verifikasi panjang terhadap 38 proposal yang masuk sejak 2023, Balai TNGC akhirnya merekomendasikan luasan ± 608 Hektare yang layak digarap oleh 25 KTH potensial sebagai mitra.
Sayangnya, niat baik untuk melegalkan praktik penyadapan ini justru terganjal oleh realita di lapangan. Balai TNGC secara blak-blakan menyoroti adanya aktivitas penyadapan getah pinus ilegal yang nekat beroperasi meski PKS belum resmi ditandatangani.
“Kami tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan untuk aktivitas penyadapan tersebut sebelum PKS terbit. Balai TNGC akan tetap berpegang pada prinsip regulasi dan kehati-hatian,” tegas TNGC dalam siaran persnya, Jum’at (27/2/2026).
Kekhawatiran ini ternyata juga sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dalam kunjungan Tim Direktorat Konservasi Kawasan Kementerian Kehutanan pada 11 Februari 2025 lalu, Pemda Kuningan menyuarakan keprihatinan serius atas dampak negatif ekologis dari maraknya penyadapan pinus.
Pemda meminta agar ada kajian ilmiah yang lebih cermat sebelum izin diberikan, mengingat status Kuningan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi.
Selain itu, Pemda Kuningan juga menyoroti gesekan sosial yang mulai meruncing di akar rumput akibat pro-kontra penyadapan pinus ini. Jika tidak dikendalikan, fenomena ini dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal yang merugikan semua pihak.
Sebagai solusinya, Pemda justru menyentil pemerintah pusat untuk lebih memprioritaskan pemberian insentif (reward) bagi desa penyangga yang berkomitmen menjaga kelestarian alam, ketimbang memaksakan eksploitasi HHBK yang berisiko merusak.
Menyikapi kebuntuan ini, Kementerian Kehutanan berjanji akan mencari jalan tengah yang adil. Saat ini, Balai TNGC tengah melakukan konsultasi tingkat tinggi dengan pemerintah pusat guna merumuskan arah kebijakan final terkait pemungutan HHBK getah pinus di kawasan konservasi.
Publik kini menanti ketegasan pusat, apakah akan memuluskan izin sadap pinus demi ekonomi warga, atau memperketat pengawasan demi menyelamatkan marwah ekologi Gunung Ciremai. (Nars)



