Kuningan Jawa Barat Sosial

‎Awas! Penjara 4 Tahun Mengintai Pengusaha Nakal di Kuningan, KSPSI: Jangan Main-Main dengan Upah Pekerja

‎‎KUNINGAN – Peringatan keras kembali dilontarkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan kepada kalangan pengusaha di Kabupaten Kuningan.

‎Pasca resmi berlakunya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 per 1 Januari lalu, organisasi buruh ini menegaskan jika ada perusahaan yang nekat membayar gaji karyawan di bawah standar ketentuan pemerintah tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, melainkan ancaman pidana kurungan penjara.

‎‎Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani Ramdani, mewanti-wanti agar manajemen perusahaan tidak bermain api dengan aturan pengupahan yang baru. Ia mengungkapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2026 adalah produk hukum yang bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan sekadar pelanggaran ringan.‎‎

Dalam keterangannya kepada awak media, Dani membedah sanksi berat yang menanti para pelanggar. Mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pengusaha yang terbukti membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dijerat dengan sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

Bidik Pasar Global, Kuningan Siapkan Diri Jadi Pemain Kopi Kualitas Dunia

Tak hanya badan, sanksi finansial pun mengintai dengan denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 400 juta.‎‎

“Kami ingatkan, sanksi hukumnya sangat berat dan nyata. Membayar upah di bawah UMK itu masuk kategori tindak pidana kejahatan. Ancamannya jelas, penjara maksimal empat tahun dan denda ratusan juta rupiah. Jadi jangan coba-coba memangkas hak buruh dengan alasan efisiensi yang tidak mendasar,” tegasnya saat dikonfirmasi Senin (5/1/2026).

‎‎Lebih jauh, ia menjelaskan aturan UMK ini secara spesifik berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia meminta perusahaan untuk tidak memutarbalikkan fakta atau mencari celah.

Baginya, haram hukumnya bagi perusahaan menggaji karyawan baru di bawah nominal UMK 2026 dengan dalih masa percobaan (training) atau status kontrak.

Sementara bagi pekerja yang sudah mengabdi di atas satu tahun, acuannya wajib menggunakan Struktur dan Skala Upah.‎‎Pihaknya mengajak seluruh buruh untuk berani memeriksa slip gaji bulan Januari ini. Jika ditemukan nominal yang tidak sesuai, Dani menjamin tim advokasi serikat pekerja siap memberikan pendampingan hukum penuh untuk menyeret perusahaan nakal ke meja hijau.‎‎

Demo Warga Kalimanggis Kulon Berbuah Hasil, Kades Wahidi Dipastikan Tak Ngantor Lagi Mulai Besok

“Kawan-kawan pekerja jangan takut bersuara. Cek gaji kalian, jika masih pakai tarif lama atau di bawah ketentuan, segera lapor ke kami atau Disnaker. Kami siap kawal sampai tuntas karena kepatuhan hukum adalah kunci iklim investasi yang sehat di Kuningan,” sebutnya. (Nars)

× Advertisement
× Advertisement