KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pria asal Bekasi berinisial S (29) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, berkat bantuan rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi wajahnya.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, dalam keterangan resminya pada Rabu (29/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
- Balai TNGC Tutup Jalur Pendakian Linggajati Gunung Ciremai Hingga 6 November 2025
- Dukung Bersyarat Raperda BPR, F-Amanat Restorasi Minta Data Kredit Macet dan Tolak Privatisasi Terselubung
- F-Gerindra Minta Pemkab Kawal Perubahan BPR Jadi Perseroda dengan Tata Kelola yang Baik
- Raperda BPR Jadi Perseroda, Fraksi PKB Khawatir Rawan Politisasi dan Abaikan Pelayanan Publik
- Seorang Karyawati Swasta di Kuningan Jadi Tersangka Kasus Sabu
Kapolres memaparkan, kronologi kejadian bermula pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, berinisial A-A (33), memarkir sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman rumahnya di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung.
“Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban,” jelas Kapolres. Ia menambahkan, korban meninggalkan sepeda motornya dengan kondisi kunci kontak masih menggantung di kendaraan tersebut.
Tersangka S, yang saat itu berada di sebuah pos ronda sekitar tujuh meter dari rumah korban, melihat kesempatan tersebut. Ia kemudian berjalan kaki dan masuk melalui pintu pagar rumah korban yang dalam keadaan terbuka.
“Tersangka mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya keluar halaman terlebih dahulu. Setelah di luar, ia memutar kunci kontak yang masih menempel, menghidupkan mesin, dan langsung melarikan diri,” papar AKBP M Ali Akbar.
Pelaku kemudian membawa motor curian itu ke sebuah kontrakan di daerah Desa Cilaja. Di sana, ia mencopot plat nomor kendaraan dan pada hari itu juga langsung menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan rekaman CCTV, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka. “Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka S di sebuah kontrakan di Desa Cilaja,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Genio yang sudah tanpa plat nomor, plat nomor asli kendaraan (E-6889-YBA), satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjual motor, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK dan BPKB asli milik korban.










