KUNINGAN – Warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, digegerkan dengan aksi brutal seorang pria yang tega menganiaya mantan istrinya sendiri.
Peristiwa yang terjadi belum lama ini itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu setelah pelaku digugat cerai oleh korban.
- Sempat Terjadi Rivalitas, Pasca Terbit SK, Sekretaris DPC PPP Kuningan Ungkap Rekonsiliasi
- Arah Baru DPC PPP Kuningan Siap Padukan Politik Modern dan Kekuatan Pesantren
- Semakin Dekat Menuju Liga 3, Pesik Kuningan Hanya Butuh Hasil Seri untuk Lolos ke 8 Besar Piala Presiden
- Selain 9 Titik, Puluhan Titik di Kuningan Juga Akan Terdampak Pemadaman Listrik Selasa 23 Juni 2026, Cek Daftarnya!
- Siap-Siap! PLN Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan Besok, Sembilan Wilayah Ini Bakal Padam
Korban berinisial N, mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan golok. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah digugat cerai oleh korban,” ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (21/10/2025).
Menurut keterangan kepolisian, sebelum peristiwa terjadi pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban. Emosi yang memuncak membuat pelaku kehilangan kendali hingga nekat mengayunkan golok ke arah mantan istrinya.
“Korban mengalami luka di kepala dan tangan. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Nars)















