Home / Pemerintahan / Direktur RSUD Linggajati Dinonaktifkan, Bupati Kuningan Usut Tuntas Kematian Janin

Direktur RSUD Linggajati Dinonaktifkan, Bupati Kuningan Usut Tuntas Kematian Janin

KUNINGANBupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, secara resmi mengumumkan penonaktifan sementara Direktur RSUD Linggajati. Langkah ini diambil menyusul insiden tragis kematian janin pasien atas nama Nyonya Ir pada 16 Juni 2025, yang memicu keprihatinan luas di masyarakat. Penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin independensi dan netralitas investigasi lebih lanjut yang akan melibatkan Majelis Disiplin Profesi.

‎Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Linggajati Pemkab Kuningan pada Rabu (17/7/2025) pagi, Bupati Dian Rachmat Yanuar didampingi sejumlah pejabat daerah dan perwakilan organisasi profesi kesehatan, menyampaikan rasa duka cita mendalam dan simpati kepada keluarga pasien.

“Kami tentunya merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien,” ujar Bupati dengan nada prihatin. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya RSUD Linggajati, untuk terus memberikan dukungan moral kepada pihak keluarga.

‎Bupati Dian menjelaskan berbagai langkah tanggap yang telah diambil pemerintah daerah dalam menanggapi kasus ini. Pertama, RSUD Linggajati segera ditugaskan untuk melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) internal, yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mengadakan pembahasan hasil audit kematian perinatal di RSUD Linggajati.

Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah Lima, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, serta Dewan Pengawas RSUD Linggajati, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan PPNI. Dari pembahasan dan investigasi awal oleh tim internal tersebut, terungkap bahwa diperlukan investigasi lebih lanjut atas kematian janin pasien Nyonya Ir.

‎Untuk memastikan objektivitas dan transparansi penuh dalam penanganan kasus ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen. Bupati menjelaskan bahwa penonaktifan sementara Direktur RSUD Linggajati merupakan bagian integral dari upaya menjaga independensi tim investigasi dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyelidikan.

‎”Kami telah memutuskan akan menonaktifkan sementara Direktur Rumah Sakit Umum Linggajati, sampai proses investigasi selesai, dengan tentu menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Bupati, menekankan pentingnya menunggu keputusan tetap.

‎Bupati Dian Rachmat Yanuar berharap kejadian tragis ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

‎Ia menekankan bahwa insiden ini harus menjadi cerminan untuk semua pihak, agar pelayanan tidak hanya ditingkatkan di sektor kesehatan, tetapi di seluruh aspek pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada seluruh warga Kabupaten Kuningan.

‎Rencananya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan bersama Tim Pengkaji akan menyampaikan secara lebih detail hasil pembahasan audit maternal perinatal internal RSUD Linggajati dalam waktu dekat. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *