Home / Pemerintahan / ‎Disnakertrans Kuningan: Ribuan Pekerja SPPG Rentan, Hanya 23 dari 96 Unit yang Patuh BPJS

‎Disnakertrans Kuningan: Ribuan Pekerja SPPG Rentan, Hanya 23 dari 96 Unit yang Patuh BPJS

KUNINGAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerahnya. Ia menyebut ribuan pekerja SPPG berada dalam kondisi rentan karena sebagian besar unit usaha belum mematuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial.

‎Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2025), Guruh membeberkan data temuan pihaknya yang diperoleh langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat rendah, meskipun iuran BPJS Ketenagakerjaan seharusnya ditanggung penuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

‎”Data kami menunjukkan, dari total 96 SPPG yang sudah beroperasi di Kuningan, hanya 68 unit yang baru mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Mirisnya lagi, dari 68 yang mendaftar itu, hanya 23 SPPG yang pekerjanya sudah benar-benar dijamin atau aktif kepesertaannya,” ungkap Guruh.

‎Ia menegaskan bahwa situasi ini membuat 45 SPPG masih dalam proses dan 28 SPPG lainnya belum terdaftar sama sekali. Padahal, risiko kerja selalu ada, seperti kasus kebakaran di salah satu dapur SPPG di Panis.

“Kami mendapat laporan kasus kebakaran di SPPG Panis, pekerjanya tidak mendapat perlindungan BPJS karena unitnya memang belum terdaftar,” tambahnya.

‎Guruh juga menyayangkan sikap tertutup penanggung jawab program yang sulit diakses, bahkan oleh kepala daerah. “Kami sangat kesulitan mendapatkan akses informasi dan komunikasi. Jangankan kami, setingkat Bupati Kuningan sekalipun sulit mendapatkan akses,” katanya.

‎Sikap ini, lanjutnya, sangat berbeda dengan perusahaan-perusahaan besar lain di Kuningan yang proaktif melapor ke Disnaker.

“Kami mendesak yayasan SPPG untuk segera memenuhi kewajibannya. Pertama, wajib melindungi pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, daftarkan data pekerjanya ke kami. Ketiga, penuhi hak UMK jika mereka tenaga kerja, dan keempat, melapor berkala seperti perusahaan lain,” sebut Guruh. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *