KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menaikkan status penanganan kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Linggajati dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur peristiwa tindak pidana dalam kasus tersebut.
- Puluhan Dapur MBG di Kuningan Beroperasi Tanpa Pengawasan Penuh
- Dramatis, 5 Petugas Satpol PP Sigap Amankan Pria Ngamuk Serang Warga
- Anggaran Damkar Kuningan Disorot Golkar: Hanya Rp105 Juta, Tak Sebanding dengan Risiko Petugas
- Fraksi Amanat Restorasi Ingatkan Pemkab Kuningan: Jalan Mulus Tak Ada Artinya Jika Anak Masih Gizi Buruk
- Fraksi PKS Beberkan ‘PR Besar’ Pemkab Kuningan: Dari Tata Ruang Mangkrak Hingga Mafia Perizinan
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025) menyatakan bahwa peningkatan status dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut merujuk pada sejumlah bukti dan keterangan, termasuk dari 14 saksi yang telah diperiksa, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran, serta keterangan ahli dari kolegium kedokteran.
“Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap perkara Rumah Sakit Linggajati ditemukan peristiwa tindak pidana. Selanjutnya, prosesnya dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan,” jelas Iptu Abdul Azis saat diwawancarai, Senin (5/10/2025).
Menurut Azis, rekomendasi dari MDP menjadi salah satu dasar utama dalam penanganan kasus ini. Dalam rekomendasinya, MDP menyebutkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.
“Berdasarkan keterangan dari MDP, ini adalah (tindakan) tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai dengan SOP. Diduga adanya kelalaian,” tegasnya.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, tim penyidik akan segera melakukan langkah-langkah termasuk memanggil dan memeriksa kembali para saksi untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Total ada 14 saksi yang akan diperiksa, meliputi pihak korban, manajemen rumah sakit, serta para dokter yang terlibat.
Meskipun status kasus telah ditingkatkan, Iptu Abdul Azis menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. Penentuan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan selesai.
“Untuk calon tersangka, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali, kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” sebutnya. (Nars)