Beranda / Polres Kuningan / Edarkan Uang Palsu, Seorang PPPK Kuningan dan 2 Wiraswasta Diringkus Polisi

Edarkan Uang Palsu, Seorang PPPK Kuningan dan 2 Wiraswasta Diringkus Polisi

KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Rabu (10/9/2025), oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi oleh Plt Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cirebon, Himawan Putranto.

‎‎Kapolres Ali Akbar menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi yang berbeda namun dengan modus operandi yang hampir sama.

“Mereka menukarkan uang palsu dengan membeli barang-barang, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli,” terang Kapolres.

‎‎Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Cimahi, Kuningan, pada 23 Agustus 2025. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RS dan IP.

Sementara itu, penangkapan ketiga dilakukan di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, pada 4 September 2025, terhadap tersangka berinisial RM. Kapolres menegaskan, meskipun modusnya serupa, ketiga pelaku tidak terafiliasi dalam satu jaringan.

‎‎Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Untuk tersangka RS dan IP, barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus rokok, satu celana hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Sementara dari tersangka RM, polisi menyita lima lembar uang pecahan yang diduga palsu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu dompet hitam.‎‎

Terkait dengan latar belakang pekerjaan, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka RM adalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan. Sementara RS dan IP berprofesi sebagai wiraswasta berasal dari Ciamis dan Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan.

Motif para tersangka, berdasarkan pemeriksaan, adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.‎‎ Kapolres menambahkan bahwa proses pencetakan uang palsu dilakukan menggunakan printer.

Namun, ia menyebutkan secara kasat mata, perbedaan antara uang palsu dan uang asli sangat mencolok. “Secara kasat mata, uang palsu yang disita sangat jauh kemiripannya dengan uang asli,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Ali Akbar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk menekan peredaran uang palsu di wilayah Kuningan.

“Terkait status tersangka RM sebagai PPPK, pihaknya akan menyerahkan penanganan disiplinnya kepada Pemkab Kuningan,” ungkap Kapolres. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *