KUNINGAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan mengumumkan hasil audit internal maternal perinatal RSUD Linggajati. Hasilnya, pelayanan di rumah sakit tersebut dinyatakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait dugaan kelalaian tim dokter pada kasus kematian bayi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Edi Martono dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang rapat Linggajati, Kamis (17/7/2025).
- Diplomasi Budaya Bahasa Indonesia Dikuatkan Lewat Seminar Internasional
- Kasus ‘Kuningan Caang’ Sampai Mana?, Anggota DPRD Jabar Desak Kejari Kuningan Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
- Tak Hanya Rumah, Sumber Pencaharian Keluarga di Karangkamulyan Turut Ludes Dilalap Api
- Arief Komara Pimpin FOBI Kuningan, Targetkan Barongsai Jadi Cabor Prestasi Bawa Harum Kuningan
- Lolos Porprov, Wushu Kuningan Siapkan Atlet Sepuluh Bulan Demi Rebut Emas
Edi Martono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kuningan. “Kami berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan pasca adanya kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menyatakan bahwa Pemkab sedang melakukan investigasi lanjutan bersama tim gabungan dari Majelis Disiplin Profesi dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).”Tim gabungan ini akan menunjuk anggotanya untuk menilai apakah ada unsur pelanggaran secara SOP medis yang menyebabkan kematian pada bayi,” jelas Bupati Dian.
Demi menjamin independensi investigasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, Eddy Syarif. Penonaktifan ini berlaku hingga proses investigasi lanjutan selesai. (Nars)