KUNINGAN – Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (F-PPD) DPRD Kuningan, Ikah Nurbarkah, menyoroti proses perizinan bangunan di Kabupaten Kuningan.
Ia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dasarnya hanya penggantian istilah, namun prosesnya harus terus dipermudah agar tidak memberatkan masyarakat.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Saat dikonfirmasi belum lama ini di ruang kerjanya, Ikah menjelaskan bahwa tujuan utama dari perizinan tersebut tidak berubah, yakni untuk kepentingan publik.
“IMB ke PBG itu penggantian istilah aja. Yang mana tujuannya adalah untuk memastikan bangunan itu legal, aman, nyaman, dan yang terpenting sesuai dengan tata ruang,” ujar Ikah.
Ikah memaklumi jika sebagian masyarakat masih merasa alur perizinan berbelit. Ia menjelaskan, lamanya proses seringkali bukan terjadi di loket akhir, melainkan saat pemohon harus melengkapi persyaratan teknis dari berbagai instansi.
“Untuk mengurus perizinan, ada mekanisme atau prosedur yang harus dilengkapi dari dinas terkait, seperti dari Dinas PUTR, Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (DISHUB), dan lainnya,” terangnya.
Menurut Ikah, jika seluruh rekomendasi teknis tersebut telah dipenuhi oleh pemohon, proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) justru berlangsung cepat.”Kalau sudah lengkap, baru difinalkan perizinannya di DPMTPSP. Dan proses di DPMTPSP-nya tidak lama,” tegas Ikah.
Anggota legislatif Dapil 3 Kuningan ini berharap agar ke depan, alur birokrasi, termasuk yang melalui Online Single Submission (OSS), dapat lebih disederhanakan. Menurutnya, proses yang rumit hanya akan membuat masyarakat enggan mengurus legalitas bangunannya.
“Saya juga berharap bisa lebih baik dan tidak membuat masyarakat jadi malas untuk membuat perizinannya,” harapnya. Ia menekankan, kemudahan dan kepatuhan dalam mengurus perizinan pada akhirnya akan berbanding lurus dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuningan. (Nars)










