KUNINGAN – Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (F-PPD) DPRD Kuningan, Ikah Nurbarkah, menyoroti proses perizinan bangunan di Kabupaten Kuningan.
Ia menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dasarnya hanya penggantian istilah, namun prosesnya harus terus dipermudah agar tidak memberatkan masyarakat.
- Hari Ini Jemaah Haji Kloter 8 dan 39 Kuningan Tiba di Kertajati. Ini Jadwal Lengkapnya
- Besok Jemaah Haji Kuningan Tiba, Kawasan KIC Disterilkan: PKL & Mobil Penjemput Dilarang Masuk
- Proton FC Kuningan Sapu Bersih Regular Series PFL 2, Lolos ke Final Four dengan Status Juara
- Hafalkan! 11 Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kuningan
- Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 14 Hari, Polisi Kuningan Gencar Tilang Knalpot Brong & Pengguna HP
Saat dikonfirmasi belum lama ini di ruang kerjanya, Ikah menjelaskan bahwa tujuan utama dari perizinan tersebut tidak berubah, yakni untuk kepentingan publik.
“IMB ke PBG itu penggantian istilah aja. Yang mana tujuannya adalah untuk memastikan bangunan itu legal, aman, nyaman, dan yang terpenting sesuai dengan tata ruang,” ujar Ikah.
Ikah memaklumi jika sebagian masyarakat masih merasa alur perizinan berbelit. Ia menjelaskan, lamanya proses seringkali bukan terjadi di loket akhir, melainkan saat pemohon harus melengkapi persyaratan teknis dari berbagai instansi.
“Untuk mengurus perizinan, ada mekanisme atau prosedur yang harus dilengkapi dari dinas terkait, seperti dari Dinas PUTR, Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (DISHUB), dan lainnya,” terangnya.
Menurut Ikah, jika seluruh rekomendasi teknis tersebut telah dipenuhi oleh pemohon, proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) justru berlangsung cepat.”Kalau sudah lengkap, baru difinalkan perizinannya di DPMTPSP. Dan proses di DPMTPSP-nya tidak lama,” tegas Ikah.
Anggota legislatif Dapil 3 Kuningan ini berharap agar ke depan, alur birokrasi, termasuk yang melalui Online Single Submission (OSS), dapat lebih disederhanakan. Menurutnya, proses yang rumit hanya akan membuat masyarakat enggan mengurus legalitas bangunannya.
“Saya juga berharap bisa lebih baik dan tidak membuat masyarakat jadi malas untuk membuat perizinannya,” harapnya. Ia menekankan, kemudahan dan kepatuhan dalam mengurus perizinan pada akhirnya akan berbanding lurus dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuningan. (Nars)













