KUNINGAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal, Uha Juhana, mendesak Bupati Kuningan untuk segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).
Pasca pelantikan U. Kusmana, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif pada Kamis (6/11/2025), posisi Kadisdik kini lowong dan memerlukan pimpinan baru agar roda organisasi tetap berjalan.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Saat dimintai pandangannya, Jumat (7/11/2025), Uha Juhana menekankan pentingnya Dinas Pendidikan sebagai organisasi vital di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak bisa ditunda.”Mengingat Dinas Pendidikan Kuningan adalah sebuah organisasi yang besar dan memerlukan kepemimpinan kuat, pengisian Plt Kadisdik secepatnya tentu sebuah langkah yang tepat dan bijaksana,” ujar Uha.
Ia memperingatkan agar Bupati tidak membiarkan kekosongan jabatan berlarut-larut. “Jangan sampai terjadi kekosongan jabatan Kadisdik yang pada akhirnya mengganggu soliditas internal dan pelayanan publik,” tegasnya.
Uha menjelaskan, berdasarkan prosedur, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengeluarkan surat perintah penunjukan Plt. Plt tersebut biasanya ditunjuk dari pejabat satu tingkat di bawahnya yang memenuhi syarat.
“Prosesnya cepat, Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya karena ini bukan jabatan definitif, melainkan surat perintah tugas,” terangnya.
Meski mendesak agar segera diisi, Uha juga mengingatkan bahwa kewenangan Plt sangat terbatas. Berdasarkan Surat Edaran BKN, masa jabatan Plt dibatasi maksimal tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali, sehingga total tidak boleh lebih dari enam bulan.
“Masyarakat harus paham, Plt hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari. Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis, seperti melakukan mutasi kepegawaian atau menetapkan kebijakan yang berdampak besar pada anggaran dan organisasi,” tandas Uha. (Nars)










