KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk dari internal kepolisian. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (2/5/2025), ia menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran, sekecil apa pun.
- Malam Ini, Warga Muhammadiyah Kuningan Gelar Salat Tarawih Perdana: Berikut Daftar Lokasi Masjidnya
- Sambut Tahun Kuda Api, Atraksi Barongsai Pukau Tamu The Icon Kuningan
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
“Siapa pun yang terbukti bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas. Termasuk anggota Polri, jika terbukti, saya pastikan akan dipecat,” tegas Kapolres.
Pernyataan keras tersebut disampaikan usai jajarannya berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba selama Februari hingga Maret 2025. Dari operasi tersebut, 11 tersangka diamankan, semuanya laki-laki dari berbagai profesi, seperti pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga buruh harian.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Kuningan, di antaranya Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, serta 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan berkisar antara empat hingga dua belas tahun penjara. (NARS)


