BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah drastis menyikapi rentetan bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai daerah belakangan ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengeluarkan instruksi penundaan (moratorium) penerbitan izin pembangunan untuk sektor pariwisata dan komersial di kawasan rawan bencana.
Instruksi tegas tersebut tertuang dalam surat bernomor 10565/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 14 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.
- Buka Rakerda PAN Kuningan, Herry Dermawan Minta Kader Bikin Kelompok Tani Guna Kawal Program Ketahanan Pangan
- Menanti Jadwal Musda, Asep Setia Mulyana Pastikan Pemilihan Ketua Golkar Kuningan Ditentukan Akar Rumput
- Sempat Terbengkalai, Pemandian Air Panas Ciangir Bakal Disulap Bernuansa Alami, Bupati Targetkan Realisasi Anggaran Perbaikan di 2027
- Ratusan Warga Antusias Ikuti Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis IDI Kuningan di Wilayah Perbatasan
- 11 Dokter Spesialis ‘Turun Gunung’ ke Pelosok Cibingbin, Bupati Kuningan Apresiasi Program Jemput Bola IDI
Dalam surat yang bersifat “Penting” tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan serta memperhatikan tingginya kejadian bencana hidrometeorologi.
“Menangguhkan penerbitan izin pembangunan restoran, cafe, hotel, dan destinasi wisata pada daerah rawan bencana banjir dan longsor,” demikian bunyi poin pertama instruksi dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Penangguhan izin ini berlaku sampai adanya kajian risiko bencana yang komprehensif pada masing-masing daerah rawan bencana tersebut, serta adanya kepastian kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tidak hanya menyetop izin baru, Gubernur juga memerintahkan para kepala daerah untuk “bersih-bersih” terhadap bangunan yang sudah berdiri. Dalam poin kedua surat edaran tersebut, Bupati dan Wali Kota diminta melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap penggunaan lahan dan bangunan yang terindikasi berada di daerah rawan bencana.
Pemerintah daerah diminta berani mengambil tindakan yang dianggap perlu jika bangunan-bangunan tersebut berimplikasi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para pengembang wisata di kawasan perbukitan dan resapan air, seperti di kawasan Puncak Bogor, Bandung Utara, hingga kaki Gunung Ciremai di Kuningan, yang belakangan marak dengan pembangunan kafe dan destinasi wisata baru. (Nars)












