KUNINGAN – Rentetan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir dinilai bukan sekadar musibah alam biasa. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal, Uha Juhana, menyebut fenomena ini sebagai alarm bahaya bagi daerah lain yang memiliki potensi serupa, termasuk Kabupaten Kuningan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)-nya.
Uha menegaskan, kerusakan hutan primer akibat ekspansi izin ekstraktif di Sumatera telah menghilangkan fungsi ekologis vital. Ia memperingatkan agar pemerintah daerah tidak menutup mata, karena ancaman serupa kini mengintai Kuningan jika mitigasi berbasis sains dan transparansi hukum diabaikan.
- Jurus PNM Cirebon Bikin Ratusan Emak-Emak UMKM Naik Kelas dan Kebal Pinjol Ilegal
- Wakil Bupati Kuningan Dorong Sinergi Pembangunan dan Sukseskan PTSL dalam Konsolidasi APDESI Merah Putih
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Wajah Baru dan Yang Kembali
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
“Bencana di Sumatera itu pertanda keras. Itu bukti adanya kegagalan struktural dalam tata kelola lingkungan yang berpotensi menular ke sini. Jangan sampai kita menunggu bencana datang baru sibuk bertindak,” tegas Uha Juhana kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Menurut Uha, Indonesia sejatinya memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, ia menyayangkan pelaksanaannya di lapangan yang kerap tumpul.
“Secara aturan kita kuat, tapi faktanya norma hukum itu kerap diamputasi oleh kepentingan oligarki dan lobi perizinan yang tertutup. Akibatnya, lingkungan yang jadi korban,” ujarnya.
Aktivis vokal ini menyoroti secara spesifik kondisi Gunung Ciremai. Dengan luas sekitar 15.000 hektar, gunung tertinggi di Jawa Barat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja. Uha menyebut pembangunan di sekitar kawasan penyangga TNGC sudah semakin tidak terkendali.
“Lihat saja di lapangan, pembangunan di sekitar TNGC sudah ugal-ugalan. Hati-hati, ini bisa jadi bom waktu konflik sosial yang siap meledak kapan saja,” cetus Uha.
Sebagai bukti konkret carut-marutnya pengelolaan kawasan, Uha membeberkan fakta mengenai Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dari Kementerian Kehutanan kepada Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning.
Surat bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 itu memberikan sanksi keras berupa penghentian operasional karena masalah perizinan di daerah konservasi.”Kasus SP-3 PAM Tirta Kamuning ini cermin betapa lemahnya kepatuhan terhadap regulasi. Bayangkan, perusahaan pelat merah sendiri belum membereskan kewajiban perizinan hingga batas waktu 17 Desember kemarin. Ini preseden buruk,” kritik Uha.
Menyikapi status darurat ini, Uha mendesak pemangku kebijakan untuk mengambil langkah mitigasi tanpa kompromi. Ia menuntut keterbukaan dokumen lingkungan, moratorium izin ekstraktif di wilayah berisiko, serta penegakan hukum dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
“Kami menuntut transparansi total. Buka dokumen lingkungan dan izin konsesi agar publik bisa akses. Tanpa transparansi hukum, aturan hanya akan menjadi ornamen dekorasi semata,” katanya.
Menutup pernyataannya, Uha mengingatkan negara untuk tidak membiarkan rakyat terus menjadi korban akibat kebijakan yang salah urus.”Negara jangan diam. Jika pembiaran ini terus terjadi, rakyat akan terus menjadi korban dari tragedi permanen akibat keputusan yang dibiarkan salah bertahun-tahun,” tegasnya. (Nars)




























