Kejari Kuningan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Rp2 Miliar

Hukum Jawa Barat Kuningan

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (18/11/2024), setelah melalui proses penyidikan mendalam yang menghasilkan bukti permulaan cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial M, IJ, dan NF. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi pada tahun 2023–2024.

“Setelah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Brian.

Brian menjelaskan, berdasarkan audit dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2.073.975.000.

“Angka tersebut nantinya akan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan mendatang,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenai pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama karena melibatkan layanan publik. Kami berharap penanganan yang tegas dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan hukum,” tambah Brian.

Ia juga menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat dalam sistem perbankan dan pelayanan publik yang bersih.

“Ke depan, diharapkan semua pihak dapat belajar dari kasus ini untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tutup Brian. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *