KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (18/11/2024), setelah melalui proses penyidikan mendalam yang menghasilkan bukti permulaan cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial M, IJ, dan NF. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi pada tahun 2023–2024.
- Punya Sertifikat! Tembakau Kuningan Naik Kelas, Tak Bisa Lagi Diklaim Daerah Lain
- Batal Kepung Gedung Setda, HMI Kuningan Pilih Tunggu Kepulangan Bupati dari Jakarta
- Waspada Pejabat Pesanan di Manajemen Talenta, Bupati Kuningan Diminta tak Ragu Sikat “Trouble Maker”
- Lepas 445 Jemaah Haji Kuningan, Bupati Dian Ingatkan Pentingnya Kesabaran dan Ibadah yang Mabrur
- Persiapan Final, Jemaah Calon Haji Kuningan Kloter Pertama Dilepas Besok, Pengantar Diimbau ‘Sasalaman’ di Rumah
“Setelah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Brian.
Brian menjelaskan, berdasarkan audit dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2.073.975.000.
“Angka tersebut nantinya akan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan mendatang,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenai pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama karena melibatkan layanan publik. Kami berharap penanganan yang tegas dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan hukum,” tambah Brian.
Ia juga menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat dalam sistem perbankan dan pelayanan publik yang bersih.
“Ke depan, diharapkan semua pihak dapat belajar dari kasus ini untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tutup Brian. (Nars)

























