KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal mendesak Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, untuk segera mengambil keputusan tegas terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan secara definitif. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyusul kekosongan jabatan Sekda yang dinilai sudah terlalu lama dan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Pengisian Sekda definitif tidak bisa lagi ditunda-tunda. Ini menyangkut stabilitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Jangan sampai Bupati terkesan lemah dalam mengambil keputusan penting hanya karena tekanan atau kalkulasi politik,” tegas Uha kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
- Bawa Tren Dunia, Padelazo Resmi Menjelma Sebagai Episentrum Olahraga Padel Pertama di Kuningan
- Hadapi Krisis Geopolitik Global, Pengusaha Muda Kuningan Farid Nugraha Bagikan Jurus ‘Survival Mode’ untuk UMKM
- Kunjungi dan Bantu Korban Musibah Kebakaran, Nuzul Rachdy: Ikut Prihatin
- Mulai Lusa, Ketua DPRD Kuningan Ikuti Retreat di Magelang
- Dugaan Pencemaran Limbah ke Pemukiman, Tim Gabungan Sidak IPAL Mie Gacoan Kuningan
Menurut Uha, jabatan Sekda merupakan unsur pimpinan strategis dalam birokrasi daerah yang harus segera diisi demi memastikan kelancaran mekanisme pemerintahan, termasuk dalam proses penganggaran dan pengambilan kebijakan yang bersifat lintas sektor.
LSM Frontal mencatat, sejak Dr. Dian Rachmat Yanuar mundur dari jabatan Sekda untuk maju sebagai Bupati, hingga kini belum ada pengganti definitif. Sementara, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda yang sempat dijabat Beni Prihayatno berakhir pada 9 Mei 2025. Ironisnya, Beni kemudian kembali diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, yang menurut Uha tidak tepat secara aturan.
“Plh hanya bisa dijalankan jika ada Sekda definitif yang berhalangan sementara. Dalam kasus ini, tidak ada Sekda definitif. Maka seharusnya Beni diangkat sebagai Plt, bukan Plh. Ini sangat memalukan dan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang amatiran,” ujar Uha geram.
Lebih jauh, ia menilai lambannya keputusan Bupati terkait hasil seleksi terbuka (open bidding) jabatan Sekda memperburuk persepsi publik terhadap kepemimpinan saat ini.


“Kalau memang hasil seleksi sebelumnya tidak akan digunakan, sampaikan secara terbuka. Bila perlu gelar kembali open bidding baru. Tapi jangan biarkan jabatan ini terus kosong, apalagi mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi,” tandasnya.
Uha juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan Sekda definitif harus segera dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran KASN Nomor 2 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya segera mengisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong guna menjamin efektivitas pemerintahan dan sistem merit di lingkungan ASN.
“Sekda definitif sangat penting untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam menuntaskan program-program prioritas, terutama menjelang pembahasan APBD 2025. Ini bukan sekadar soal birokrasi, tapi menyangkut nasib masyarakat,” imbuhnya.
Uha menegaskan, roda pemerintahan harus dipisahkan dari tarik-menarik kepentingan politik pasca Pilkada.
“Bupati harus berani mengambil keputusan, jangan sampai tersandera oleh pihak manapun. Saatnya menjadi negarawan, bukan sekadar politisi,” tutupnya. (Nars)
























