

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kembali disorot tajam terkait alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2026. Di tengah gencarnya instruksi penghematan dari Pemerintah Pusat, Pemkab justru mengalokasikan dana fantastis mencapai Rp1,2 miliar khusus untuk perjalanan dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kritik keras ini disuarakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal, Uha Juhana. Ia menilai Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menerapkan standar ganda karena kerap mengimbau instansi lain untuk berhemat demi kesejahteraan masyarakat, namun seolah menganakemaskan BPKAD dengan anggaran bernilai fantastis.
- Ketua DPRD Kuningan Tuding Eksekutif Sepelekan Revisi RTRW dan Tak Hargai Rakyat
- Kepala Dinas Kompak Absen, Audiensi RTRW Kuningan Dibubarkan: Relawan Lingkungan Ancam Aksi Massa
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
Berdasarkan data penjabaran APBD Kuningan Tahun 2026, total Belanja Perjalanan Dinas BPKAD menyentuh angka Rp1.229.045.000. Anggaran miliaran tersebut dipecah menjadi tiga peruntukan, yakni Belanja Perjalanan Dinas Biasa sekitar Rp1 miliar, Perjalanan Dinas Tetap Rp78,7 juta, dan Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp116,4 juta.
Uha menyampaikan, alokasi anggaran ini di luar nalar dan seharusnya ditekan secara signifikan. Menurutnya, koordinasi dan rapat dengan pemerintah provinsi, pusat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini bisa dilakukan secara efisien menggunakan teknologi seperti video conference tanpa harus menguras uang rakyat secara berlebihan.
LSM Frontal juga menyoroti kebiasaan pejabat BPKAD Kuningan yang kerap melakukan kunjungan kerja atau rapat konsinyering audit di luar daerah. Kegiatan evaluasi, klarifikasi temuan, dan penyusunan dokumen laporan keuangan yang kerap digelar di hotel-hotel ini dinilai kurang produktif.
Terlebih lagi, tingginya intensitas dan besarnya biaya konsinyering tersebut terbukti tidak sejalan dengan perbaikan kualitas pelaporan keuangan daerah. Faktanya, alih-alih membaik, Kabupaten Kuningan justru kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK untuk kedua kalinya atas pelaporan tahun sebelumnya.
Kebijakan Pemkab Kuningan ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi penghematan ekstrem dari Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Maret 2026 lalu.
Pemerintah Pusat secara tegas telah mewajibkan seluruh instansi dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (GovTech) dan memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen guna mencegah kebocoran anggaran negara. (Nars)



