

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kembali disorot tajam terkait alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2026. Di tengah gencarnya instruksi penghematan dari Pemerintah Pusat, Pemkab justru mengalokasikan dana fantastis mencapai Rp1,2 miliar khusus untuk perjalanan dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kritik keras ini disuarakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal, Uha Juhana. Ia menilai Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menerapkan standar ganda karena kerap mengimbau instansi lain untuk berhemat demi kesejahteraan masyarakat, namun seolah menganakemaskan BPKAD dengan anggaran bernilai fantastis.
- Hapus Stigma Sosial, Lapas Kuningan Sulap Warga Binaan dan Mantan Napi Jadi Insan Siap Kerja Lewat ‘Wangun Mandiri Farm’
- Krisis Air Bersih Masih Melanda, Karangkancana Kembali Diguyur Bantuan 5.000 Liter dari BPBD Kuningan
- HMI FE Uniku Jadikan Maulid Nabi 1448 H Momentum Penguatan Karakter Mahasiswa
- Mengintip Rincian Biaya Produksi Petani Kuningan Saat Kemarau: Ongkos Air dan Perawatan Melonjak Tajam
- Soal Polemik Sanksi RS Permata, Frontal Desak Inspektorat Turun Tangan
Berdasarkan data penjabaran APBD Kuningan Tahun 2026, total Belanja Perjalanan Dinas BPKAD menyentuh angka Rp1.229.045.000. Anggaran miliaran tersebut dipecah menjadi tiga peruntukan, yakni Belanja Perjalanan Dinas Biasa sekitar Rp1 miliar, Perjalanan Dinas Tetap Rp78,7 juta, dan Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp116,4 juta.
Uha menyampaikan, alokasi anggaran ini di luar nalar dan seharusnya ditekan secara signifikan. Menurutnya, koordinasi dan rapat dengan pemerintah provinsi, pusat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini bisa dilakukan secara efisien menggunakan teknologi seperti video conference tanpa harus menguras uang rakyat secara berlebihan.
LSM Frontal juga menyoroti kebiasaan pejabat BPKAD Kuningan yang kerap melakukan kunjungan kerja atau rapat konsinyering audit di luar daerah. Kegiatan evaluasi, klarifikasi temuan, dan penyusunan dokumen laporan keuangan yang kerap digelar di hotel-hotel ini dinilai kurang produktif.
Terlebih lagi, tingginya intensitas dan besarnya biaya konsinyering tersebut terbukti tidak sejalan dengan perbaikan kualitas pelaporan keuangan daerah. Faktanya, alih-alih membaik, Kabupaten Kuningan justru kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK untuk kedua kalinya atas pelaporan tahun sebelumnya.
Kebijakan Pemkab Kuningan ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi penghematan ekstrem dari Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Maret 2026 lalu.
Pemerintah Pusat secara tegas telah mewajibkan seluruh instansi dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (GovTech) dan memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen guna mencegah kebocoran anggaran negara. (Nars)



