KUNINGAN – Suasana malam pergantian tahun baru 2026 di Kabupaten Kuningan dipastikan akan berbeda dari biasanya. Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kota Kuda secara serentak mengeluarkan larangan tegas bagi warganya untuk tidak menyalakan petasan maupun menggelar pesta kembang api.
- Tak Hanya Peduli Gunung, KTH Paguyuban Silihwangi Majakuning Bersihkan Eceng Gondok Waduk Darma
- Tunjangan DPRD Kuningan Dipangkas demi Efisiensi Anggaran, Sekwan: Tidak Ada Ruang Gelap
- Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kuningan Berdasarkan Kajian KJPP
- Buka Bukaan Tunjangan DPRD Kuningan, Sekwan Dorong Transparansi di Tengah Tuntutan Efisiensi Fiskal Daerah
- Ujang Kosasih “Bintang Lima” Pimpin PKB Kuningan Lagi, Sekjen Baru Aras Rasdi Usia 35 Tahun
Langkah tegas di tingkat desa ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah hingga tingkat desa, untuk merayakan momen pergantian tahun dengan penuh empati dan kesederhanaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan empati kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah. Rayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab,” tegas Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.
Poin krusial yang menjadi dasar larangan di tingkat desa adalah instruksi Gubernur yang secara spesifik melarang penyelenggaraan pesta kembang api.
Larangan ini berlaku bagi instansi pemerintah, badan usaha, hotel, restoran, hingga masyarakat umum di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.Gubernur menekankan agar tidak ada penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi serta petasan yang menimbulkan kebisingan.
Selain mengganggu ketertiban umum, hal tersebut dinilai berpotensi menyebabkan bahaya kebakaran.Merespons hal ini, sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kuningan mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada warganya.
Pihak Pemdes menegaskan akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) untuk memastikan malam pergantian tahun berjalan kondusif tanpa ledakan mercon yang membahayakan. (Nars)














