

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ASN di Kuningan diwajibkan masuk kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/820/ORG tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
- Pandangan Fraksi PPD DPRD Kuningan: Jangan Sampai APBD Sehat tapi Rakyat Sakit
- Soroti Target Pendapatan Tak “Melesat” di APBD Perubahan 2026, Fraksi PDI-P DPRD Kuningan Desak Evaluasi Kinerja Pemda
- Gerindra Soroti Pemangkasan Drastis Belanja Transfer Desa Rp168 Miliar di Perubahan APBD Kuningan 2026
- Tanggapi Kualitas Pelayanan Publik, Fraksi PKS DPRD Kuningan: “Pemerintah Harus Berhemat, Tapi Jangan Pelit Pada Rakyat!”
- Tanggapi Perubahan APBD 2026, Fraksi Amanat Restorasi Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ Fiskal
Perubahan jam kerja ini diterapkan dalam dua kategori, yakni bagi ASN dengan pola kerja lima hari dan enam hari dalam seminggu.
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
1. ASN dengan 5 hari kerja (Senin-Jumat):
– Senin-Kamis: 06.30 WIB – 14.00 WIB
– Jumat: 06.30 WIB – 14.30 WIB
– Jam istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB
2. ASN dengan 6 hari kerja (Senin-Sabtu):
– Senin-Kamis: 06.30 WIB – 12.15 WIB
– Jumat: 06.30 WIB – 11.00 WIB
– Sabtu: 06.30 WIB – 11.30 WIB
– Tidak ada jam istirahat


Selain itu, kebijakan baru ini juga mengatur waktu absensi bagi ASN.
Jadwal Absensi ASN Selama Ramadhan
– ASN dengan 5 hari kerja:
– Absensi masuk: 05.30 WIB – 06.30 WIB
– Absensi pulang: 14.00 WIB – 18.00 WIB (Senin-Kamis), 14.30 WIB – 18.30 WIB (Jumat)
– ASN dengan 6 hari kerja:
– Absensi masuk: 06.30 WIB – 08.00 WIB
– Absensi pulang: 14.00 WIB – 16.00 WIB (Senin-Kamis), 13.30 WIB – 16.00 WIB (Jumat), 13.00 WIB – 16.00 WIB (Sabtu)
Setiap hari Senin, ASN diwajibkan mengikuti apel pagi pukul 06.30 WIB, kecuali bagi ASN yang bekerja di RSUD 45, RSUD Linggajati, dan UPTD Puskesmas, yang tetap melaksanakan apel pada pukul 07.30 WIB.
Alasan Perubahan Jam Kerja
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN selama Ramadhan. Menurutnya, banyak orang yang memilih tidur setelah makan sahur dan Shubuh, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan masuk kerja.
Selain itu, tidur setelah makan sahur juga disebutnya dapat berdampak kurang baik bagi kesehatan. “Kami ingin memastikan ASN tetap produktif selama Ramadhan dan memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga, terutama menjelang berbuka puasa,” ujar Dedi Mulyadi seperti yang diunggah dalam akun Instagram @dedimulyadi71.
Perubahan jam kerja ini, imbuhnya, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal, sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.(NARS)



