KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Kasus ini melibatkan pencurian kayu jenis Sonokeling di zona rehabilitasi yang masuk wilayah administratif Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan.
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Jum’at (16/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk pada 12 Januari 2026, terkait aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang terjadi pada akhir tahun lalu.
“Peristiwa ini terjadi tepatnya pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung, Desa Singkup. Para pelaku diduga dengan sengaja melakukan penebangan, memuat, dan mengangkut hasil hutan tanpa perizinan berusaha yang sah,” ujar AKBP M Ali Akbar di hadapan awak media.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku adalah menebang pohon Sonokeling menggunakan gergaji mesin (chainsaw), kemudian memotong-motongnya menjadi bentuk balok (log) dengan berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk dijual demi keuntungan pribadi.
“Akibat perbuatan ini, pihak TNGC mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 34.400.000 (Tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah),” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: 9 (sembilan) batang kayu jenis Sonokeling yang sudah dipotong, 2 (dua) batang kayu yang digunakan sebagai alat pikul/angkut dan 1 (satu) set gergaji mesin (chainsaw) beserta kotaknya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 angka 3 dan 13, serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda pidana,” tegas AKBP M Ali Akbar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan Gunung Ciremai dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi. (Nars)


