Kuningan Pemerintahan

‎Pengamat: Lelang Jabatan Sekda Kuningan Ulang Bukan Pemborosan, tapi Langkah Korektif‎‎

KUNINGAN – Polemik terkait rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menggelar kembali seleksi terbuka (selter) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik, Soejarwo. Aktivis dari Forum Transparansi dan Keadilan (F-Tekad) itu menilai, keputusan Bupati Kuningan untuk tidak menggunakan hasil selter sebelumnya adalah langkah yang wajar dan sah secara hukum.

Ia juga membantah tudingan bahwa selter ulang merupakan bentuk pemborosan anggaran.‎‎Menurut Soejarwo, proses selter sebelumnya memang tidak berjalan dengan ideal. “Perencanaan selter Sekda tidak dilakukan sejak awal tahun 2024, tapi dimunculkan mendadak oleh Pj Bupati sebelumnya,” ujarnya. ‎‎

Ia menambahkan bahwa banyak pihak telah menyarankan agar selter ditunda sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik, mengingat peran strategis Sekda sebagai pembantu utama kepala daerah. Namun, saran tersebut diabaikan, dan proses selter justru dipercepat.‎‎

“Pengumuman tiga besar bahkan dilakukan terburu-buru pada malam hari sebelum pelantikan Pj Bupati baru,” kata Soejarwo.

Hal ini, menurutnya, mengabaikan tahapan resmi yang seharusnya selesai pada pertengahan November 2024.‎‎Soejarwo menegaskan bahwa secara hukum, Bupati terpilih memiliki kewenangan penuh untuk tidak menggunakan hasil selter sebelumnya.

Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah

“Bupati terpilih dapat melaksanakan selter ulang, sepanjang memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Kuningan telah mendapatkan izin resmi dari Kemendagri, sehingga keputusan tersebut adalah sah.

Praktik ini, tambahnya, juga sering terjadi di berbagai daerah maupun kementerian.‎‎Mengenai tudingan pemborosan anggaran, Soejarwo menjelaskan bahwa biaya selter sebelumnya adalah keputusan dari Pj Bupati terdahulu yang memaksakan proses itu.

“Oleh karena itu, pemborosan anggaran tidak bisa dibebankan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tegasnya.

Ia justru memandang selter ulang sebagai langkah korektif yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk memastikan pejabat Sekda yang terpilih benar-benar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah pilihan rakyat.‎‎

Soejarwo menekankan pentingnya setiap proses pengisian jabatan strategis dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan mempertimbangkan kesinambungan kepemimpinan. Tujuannya agar birokrasi daerah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa opini yang menentang keputusan tersebut tidak didukung oleh fakta hukum dan kronologis yang benar. (Nars)

Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan

× Advertisement
× Advertisement