KUNINGAN – Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dalam operasi tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan pemerintah dalam upaya memerangi narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. “Peredaran narkoba akan terus kami berantas, sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh peredaran narkotika, obat keras, dan psikotropika di Kuningan, karena ini sudah merusak generasi muda kita,” ujar AKBP Willy Andrian, Jumat (7/2).
Tujuh Kasus di Berbagai Kecamatan
Dari hasil operasi selama dua bulan terakhir, Polres Kuningan mencatat tujuh kasus yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Kuningan (2 kasus), Kecamatan Cidahu (1 kasus), Kecamatan Ciawigebang (1 kasus), Kecamatan Jalaksana (1 kasus), Kecamatan Sindangagung (1 kasus) dan Kecamatan Cigugur (1 kasus).
- Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat Hari ke-21 Ramadhan, untuk Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya
- Doa Hari ke-21 Ramadhan: Mohon Petunjuk dan Perlindungan dari Godaan Setan
- Anggaran Dipangkas 50 Persen, Damkar Kuningan Hanya Layani Kedaruratan Kebakaran
- Jasad Bocah Hanyut di Sungai Cikadongdong Ditemukan pada Hari Keenam Pencarian
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kuningan Hari ke-20 Ramadhan 2025
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, yang terdiri dari 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan dengan berbagai latar belakang profesi. Salah satu di antaranya, AF, merupakan residivis kasus serupa.
Polisi mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini meliputi sistem tempel dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuningan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Kuningan berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. (NARS)