KUNINGAN – Desa Luragung Tonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, mencetak prestasi gemilang dengan meraih predikat juara 1 sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, didampingi Inspektur Provinsi Jawa Barat, pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/12/2024).
- Bupati Kuningan Soal Investasi Bidang Wisata di Kaki Gunung Ciremai: Jangan Abaikan Kaidah Pelestarian Lingkungan
- Longsor di Jalur Wisata Lembah Cilengkrang Kuningan, Warganet Soroti Pembangunan Arunika Palutungan
- Jelang Idul Adha, Pedagang Keluhkan Sepinya Penjualan Hewan Kurban di Pasar Hewan Awirarangan Kuningan
- Sri Laelasari Ajak Warga Jaga Mata Air dan Alam Ciremai: “Ini Tanggung Jawab Bersama”
- Gubernur Dedi Mulyadi Targetkan Jawa Barat Bebas Tumpukan Sampah Mulai Pekan Depan
Sebelumnya, Desa Luragung Tonggoh termasuk dalam daftar Desa Percontohan Antikorupsi yang diumumkan KPK RI, mewakili Kabupaten Kuningan dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024.
Kegiatan penilaian ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi desa-desa di Provinsi Jawa Barat yang dinilai memiliki komitmen dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi.

Tim penilai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jawa Barat terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, Inspektorat Jabar, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deniawan, yang turut mendampingi Kepala Desa Luragung Tonggoh, Emnar Maeso Jenar, saat pemberian penghargaan, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini.
Menurut Deniawan, Desa Luragung Tonggoh berhasil memperoleh skor tertinggi dengan nilai 98 dalam proses seleksi dan penilaian yang sangat ketat.

“Predikat ini merupakan bukti komitmen yang luar biasa dari Desa Luragung Tonggoh dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Kami sangat bangga, dan ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kuningan untuk mengikuti jejak yang sama,” ujar Deniawan.
Program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan inisiatif dari KPK RI yang bertujuan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik di tingkat desa.
Melalui program ini, Pemkab Kuningan berharap jumlah desa antikorupsi terus bertambah setiap tahunnya di Kabupaten Kuningan.
Deniawan menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus mendukung program ini dengan mendorong pembinaan dan pengawasan di desa-desa lainnya. “Kami berharap capaian ini dapat menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain di Kuningan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi,” katanya. (NARS)