

KUNINGAN — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih Pemkab Kuningan mendapat tanggapan dari parlemen. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Rana Suparman, mewanti-wanti publik agar tidak keliru mengartikan opini tersebut sebagai jaminan pemerintahan yang bersih seratus persen atau bebas dari masalah.
Dikonfirmasi Kamis (26/6/2026), Rana mengungkapkan WTP murni sebatas penilaian kepatuhan administrasi pencatatan keuangan. Ia menegaskan, kelengkapan dokumen pengeluaran dan ketersediaan sisa kas daerah adalah kunci utamanya, bukan berarti tata kelola keuangan sudah clean and good government tanpa celah.
“Selama administrasinya tertib, uang habis dipakai apa, sisanya ke mana, dan tercatat jelas di atas kertas, ya bisa dapat WTP,” ujarnya.
- Jaga Kebugaran Wakil Rakyat, DPRD Kuningan Gelar Medical Check Up, Puluhan Anggota Dewan Ditest Urine
- Meski Dipangkas Ratusan Miliar, DPRD Kuningan Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Beri Catatan Ini
- Pangkas Rp175 Miliar, Pemkab Kuningan Tetapkan APBD Perubahan 2026
- Komisi IV DPRD Kuningan Respons Lonjakan Pasien Gejala Flu, Pastikan Tidak Ada Penolakan BPJS dan Ketersediaan Obat Aman
- Teka-teki Ketua DPC Gerindra Kuningan, Meski Ada Klaim Pengorbanan Kader, Keputusan Murni di Tangan Prabowo
Terkait pertanyaan publik soal Kuningan yang belakangan defisit hingga adanya temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) namun tetap meraih WTP, politisi ini memberikan gambaran. Jika BPK menemukan indikasi mark-up atau kualitas proyek fisik yang tak sesuai spesifikasi, temuan itu tetap dibukukan sebagai potensi kerugian negara.
Namun, karena ranah penindakan hukumnya ada pada aparat penegak hukum (APH), kelengkapan dokumen pembukuan itu sudah cukup untuk mempertahankan status WTP.
Di luar soal predikat BPK, Rana juga menanggapi adanya kebiasaan Pemkab Kuningan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia membeberkan fakta bahwa anggaran TPP yang mandek berbulan-bulan itu pada dasarnya mengendap di bank kas daerah dan menghasilkan jasa giro, yang kemudian masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski mendatangkan pemasukan dari bunga, menahan hak pegawai dinilai sangat menyalahi aturan administratif sekaligus mengabaikan nilai kemanusiaan. “Jasa pengabdian dan hak orang itu tidak boleh diutang atau di-pending. BPK pasti menjadikan ini sebagai catatan buruk karena uangnya tidak disalurkan tepat waktu,” tegas Rana.
Ia secara blak-blakan menepis anggapan bahwa karut-marutnya pembayaran TPP ini berkaitan dengan manuver politik jelang Pilkada. Menurutnya, ini murni imbas dari kebodohan dan buruknya perencanaan cash flow dari pihak eksekutif yang seringkali memaksakan pengeluaran tak mendesak di luar belanja wajib pegawai.
Sebagai langkah perbaikan, Rana menantang eksekutif dan legislatif untuk menelusuri rekam jejak sejak tahun berapa tradisi buruk penundaan TPP ini dimulai dan siapa inisiatornya. Ia mendesak agar ke depannya DPRD lebih ketat membedah rencana aliran kas belanja pemerintah setiap triwulan, agar pos anggaran hak dasar pegawai tak lagi dikorbankan demi program lain.



