JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu (21/3/2026). Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan Sidang Isbat yang diselenggarakan di Auditorium Haji Muhammad Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026) petang.
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memaparkan bahwa ketetapan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan bulan atau rukyatul hilal yang dipadukan dengan data perhitungan astronomi.
- Fraksi Persatuan Demokrat Tanggapi WTP BPK: Laksana “Water Treatment Plan”
- Pasca Kuningan Raih WTP dari BPK, Fraksi Gerindra Dorong Pembenahan Tata Kelola Keuangan
- WTP Kuningan, Fraksi Golkar Puji Kinerja Apik Pemkab: Setahun Kerja Positif Kabinet Dian – Tuti
- Juara Grup BB! Tahan Imbang Unaaha FC, Pesik Kuningan Segel Tiket Perempat Final Liga 4 Piala Presiden
- “Hidden Gem” Kuliner Kuningan: Bersembunyi dari Keramaian, Kuah Khas Baso Aci Ambu Bayuning Bikin Ketagihan!
Berdasarkan laporan dari tim rukyatul hilal yang disebar di sejumlah titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia, wujud hilal dipastikan belum terlihat hingga Sidang Isbat dilaksanakan.
Nasaruddin Umar menjelaskan lebih rinci bahwa ketidaktampakan hilal tersebut dipastikan karena posisi bulan belum memenuhi standar visibilitas hilal yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, atau yang dikenal luas dengan kriteria Mabims.
Pedoman Mabims menetapkan bahwa hilal dianggap wujud apabila memiliki ketinggian minimal tiga derajat dan sudut elongasi sebesar enam koma empat derajat.
Sementara itu, dari hasil pemantauan aktual di lapangan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia dipastikan masih berada di bawah sudut tiga derajat.
Di samping itu, sudut elongasi atau jarak sudut antara matahari dan bulan juga tercatat sangat beragam namun secara dominan masih berada di bawah angka enam derajat, sehingga mutlak belum memenuhi batas minimal kesepakatan regional tersebut.
Mengingat hilal belum memenuhi kriteria Mabims dan tidak dapat dirukyat pada petang hari ini, Menteri Agama menegaskan bahwa umur bulan Ramadan tahun ini digenapkan menjadi tiga puluh hari melalui mekanisme istikmal.
Dengan keputusan penggenapan umur bulan ini, umat Islam di Indonesia diputuskan masih harus menyempurnakan dan melaksanakan ibadah puasa Ramadan satu hari lagi pada hari Jumat (20/3/2026) besok.
Perayaan hari kemenangan Idulfitri secara nasional menurut ketetapan pemerintah baru akan dirayakan pada hari Sabtu mendatang.Pihak Kementerian Agama berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadikan hasil Sidang Isbat ini sebagai panduan bersama.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa mengedepankan sikap toleransi, saling menghormati, dan menjaga persaudaraan apabila di lapangan terdapat perbedaan waktu pelaksanaan ibadah shalat Idulfitri dengan kelompok masyarakat lainnya. (Nars)



















