Home / Pemerintahan / Soroti Temuan BPK Terkait RSUD 45 Kuningan, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat Minta Tindak Lanjuti

Soroti Temuan BPK Terkait RSUD 45 Kuningan, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat Minta Tindak Lanjuti

KUNINGAN – Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) DPRD Kabupaten Kuningan secara khusus menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD 45 Kuningan tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam pandangan umum kritis mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Selasa, 22 Juli 2025.

“Fraksi PPD khawatir mengenai dugaan penyalahgunaan dana BLUD yang mencapai Rp 4,198 miliar. Meskipun sudah ada klarifikasi bahwa temuan ini merupakan akumulasi masalah administrasi dan klaim, ini penting untuk ditindaklanjuti, ” tegas Ali Akbar.

Politisi PPP dari Dapil 4 Kuningan ini memandang perlu adanya tindak lanjut untuk perbaikan agar temuan serupa tidak terulang di kemudian hari. ” Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Kuningan,” ujar Ali Akbar.

Sorotan terhadap temuan BPK ini menjadi bagian integral dari kritik menyeluruh Fraksi PPD terhadap perubahan APBD 2025. Mereka berpendapat bahwa temuan ini mencerminkan adanya celah dalam tata kelola keuangan daerah yang memerlukan perbaikan segera.

Fraksi PPD mendesak Pemerintah Daerah untuk menunjukkan komitmen lebih besar dalam transparansi anggaran, memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan, terutama untuk pelayanan publik vital seperti kesehatan, dikelola secara akuntabel dan efisien.

Lebih lanjut, Fraksi PPD juga mengungkit isu ketergantungan fiskal daerah pada dana transfer dari pusat dan provinsi. Mereka menyoroti bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah sudah sulit ditingkatkan, sehingga diperlukan formulasi yang lebih baik untuk memaksimalkan potensi pendapatan internal.

“Fraksi PPD berharap agar peningkatan belanja daerah yang diusulkan dalam perubahan APBD ini dapat diimbangi dengan peningkatan pendapatan yang signifikan, serta pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan berbasis prioritas,” imbuhnya.

Mengenai defisit anggaran yang diasumsikan akan mencapai Rp 93 miliar lebih, Fraksi PPD menyatakan keprihatinannya. Mereka berpendapat bahwa ketika PAD dirasionalisasi, anggaran belanja juga harus diperhatikan urgensi dan prioritasnya agar ketimpangan antara PAD dan biaya belanja tidak terlalu signifikan, sehingga nilai defisit tidak terlalu besar dan tidak menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang.

“Fraksi PPD menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap pos anggaran, termasuk belanja operasi dan modal, demi memastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” sebut Ali.

Secara keseluruhan, Fraksi PPD mendesak Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam meningkatkan porsi anggaran untuk publik, terutama dalam menanggulangi masalah kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Mereka juga meminta agar setiap program kegiatan SKPD memiliki dampak dan manfaat yang jelas bagi masyarakat sesuai dengan target RPJMD. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *