KUNINGAN – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku.
Tersangka, berinisial M, IJ, dan NF, sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, diduga memanfaatkan sistem perbankan untuk menciptakan skema “kredit topengan”, tempilan, dan suplesi guna menyelewengkan dana nasabah.
Brian juga menyebutkan, ketiga tersangka menggunakan sejumlah teknik untuk menyamarkan tindakan mereka.
- Drama Adu Penalti di Final Piala Presiden 2026, Persebaya Surabaya Rengkuh Trofi Juara Usai Taklukkan Persib Bandung dengan Skor 6-5
- Pelatih Igor Tolic Masukkan Kiper Fitrah Maulana Gantikan Teja Paku Alam Jelang Adu Penalti Laga Final Piala Presiden 2026
- 90 Menit Tanpa Pemenang, Duel Sengit Persib vs Persebaya Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu
- Sengit! Babak Pertama Final Piala Presiden 2026: Saling Berbalas Gol, Duel Panas Persib dan Persebaya Berakhir 1-1
- Kreativitas Cilik Sambut HUT ke-81 RI: Ketika Jalanan Kampung Wage Disulap Jadi Kanvas Warna-Warni
“Modus mereka adalah membuat kredit fiktif dengan memanfaatkan data nasabah yang tidak layak mendapatkan kredit, namun tetap disetujui seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Brian, Selasa (19/11/2024).


Uang untuk Judi Online dan Trading
Brian mengungkapkan, sebagian besar uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan trading. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk menutupi tunggakan nasabah dan memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
“Judi online dan trading menjadi salah satu motif kuat yang ditemukan dalam penyidikan. Ini menunjukkan bagaimana uang rakyat disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga perbankan,” ujar Brian.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Berdasarkan audit, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.073.975.000. Kejari Kuningan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga semua bukti lengkap untuk dibawa ke persidangan.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (18/11/2024), setelah melalui proses penyidikan mendalam yang menghasilkan bukti permulaan cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial M, IJ, dan NF.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang terjadi pada tahun 2023–2024. “Setelah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Brian. (Nars)













