
KUNINGAN – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Agustus 2025 yang belum cair membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kuningan resah. Keresahan ini diperparah dengan adanya potongan yang sudah terlihat di aplikasi TPP, padahal dananya belum juga diterima.
Salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Iman, pada Senin (15/9/2025) mengungkapkan bahwa potongan tersebut sudah muncul pada aplikasi yang ada di handphone.
- Kisah Haru Pemadaman Karhutla Ciremai: Anggota MPA Selamatkan Anakan Surili dari Pohon Hangus
- Helikopter TNI AU dan KDM Turun di Majalengka, Water Bombing Karhutla Gunung Ciremai Segera Dilakukan Siang Ini
- Medan Ekstrem dan Titik Api Bandel: BPBD Kuningan Kerahkan Personel Jalan Kaki Jangkau Lokasi Karhutla Taman Nasional
- Berapa Luasan Terdampak Kebakaran Gunung Ciremai? BTNGC Ungkap Begini
- Berjibaku Bantu Padamkan Kebakaran Gunung Ciremai, Ini Strategi yang Dikerjakan MPA Paguyuban Silihwangi Majakuning
“Saat cek di aplikasi TPP, sudah nampak pemotongan untuk Bulan Agustus 2025,” ujar Iman.
Ia mencontohkan, jika biasanya menerima TPP sebesar Rp1.750.000 setiap bulan, maka untuk bulan Agustus jumlah yang tertera di aplikasi hanya Rp1.400.000.
Iman mengeluhkan pemotongan ini sudah terjadi, sementara TPP itu sendiri belum cair.Menurutnya, kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi ASN yang memiliki tanggungan cicilan.
Banyak di antara mereka yang sudah menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka di lembaga keuangan. Dana TPP ini sangat diandalkan untuk membayar cicilan pinjaman.
Keterlambatan pencairan dan adanya potongan ini, kata Iman, berisiko memperpanjang waktu kredit jika utang mereka tidak bisa dicicil tepat waktu. Hal ini tentu berdampak pada kondisi finansial para ASN.
Sebelumnya diinformasikan, pemotongan TPP bagi ASN di Kuningan disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang seret. Selain itu, berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat dan provinsi membuat Pemerintah Kabupaten Kuningan harus melakukan efisiensi.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, mengonfirmasi pemangkasan TPP tersebut. Ia menyatakan bahwa TPP bukanlah hak ASN, melainkan apresiasi atas kinerja mereka. (Nars)
