Insiden Kuningan Lingkungan

Warga Difitnah Curi Getah Pinus Gunung Ciremai, Tiga Kades di Kuningan Pasang Badan Tuntut Penerbitan PKS

KUNINGAN – Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) belakangan ini kian memanas di jagat maya. Aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) dari desa-desa penyangga kerap dituding sebagai praktik liar, perusak alam, hingga dilabeli dengan sebutan “pencurian”.

Gerah warganya terus difitnah, tiga Kepala Desa (Kades) penyangga TNGC di Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara. Mereka pasang badan dan menegaskan bahwa aktivitas penyadapan getah pinus di zona tradisional bukanlah tindakan ilegal, melainkan bagian dari tahapan panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur negara.

Saat ini, satu-satunya hal yang dinantikan warga adalah terbitnya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari pihak Balai TNGC sebagai payung hukum final.Ironisnya, di tengah polemik yang memanas, upaya penyelesaian masalah ini justru tertunda.

Rapat koordinasi yang diagendakan oleh Pemkab Kuningan pada Jumat, 20 Februari 2026, yang sedianya mengundang 15 kepala desa penyangga, batal digelar karena berbenturan dengan agenda daerah lainnya.

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, membantah keras opini liar yang menyebut kegiatan HHBK merusak ekosistem hutan. Menurutnya, pohon-pohon pinus tersebut justru ditanam dan dirawat oleh warga sejak era Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di bawah Perhutani.

Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Kami hanya minta ketenangan dan kepastian hukum lewat PKS. Aturan dari pusat sudah ada, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat, itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegas Tatang.

Ia merinci, di Desa Puncak terdapat 16 anggota aktif KTH yang beroperasi murni di zona tradisional sesuai pembagian resmi taman nasional, tanpa mengubah bentang alam sedikit pun.

Senada dengan Tatang, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan bahwa lahan kelola warga saat ini merupakan peralihan dari kawasan PHBM tahun 1980-an yang kini telah masuk ke dalam zona tradisional TNGC.

Laman: 1 2

× Advertisement
× Advertisement