

KUNINGAN – Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) belakangan ini kian memanas di jagat maya. Aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) dari desa-desa penyangga kerap dituding sebagai praktik liar, perusak alam, hingga dilabeli dengan sebutan “pencurian”.
Gerah warganya terus difitnah, tiga Kepala Desa (Kades) penyangga TNGC di Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara. Mereka pasang badan dan menegaskan bahwa aktivitas penyadapan getah pinus di zona tradisional bukanlah tindakan ilegal, melainkan bagian dari tahapan panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur negara.
- Antisipasi Karhutla Meluas, Laskar Gerindra Kuningan Terjun Padamkan Api di Lereng Ciremai
- Aksi Cepat Pasca-Kebakaran Cimerak, Bantuan Sembako Disalurkan Aleg Tina Wiryawati kepada Korban
- Cegah Kepunahan Seni Karuhun, GP Ansor Cigandamekar Gelar Festival Genjring Rudat di Momentum HSN 2026
- Geliatkan Sport Tourism, 180 Pelari dari Berbagai Daerah Jajal Keindahan Alam Kuningan di DTBL 3
- Dukung Kegiatan Warga, Legislator Gerindra Jabar Hj. Tina Wiryawati Gencar Salurkan Aspirasi di Kuningan
Saat ini, satu-satunya hal yang dinantikan warga adalah terbitnya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari pihak Balai TNGC sebagai payung hukum final.Ironisnya, di tengah polemik yang memanas, upaya penyelesaian masalah ini justru tertunda.
Rapat koordinasi yang diagendakan oleh Pemkab Kuningan pada Jumat, 20 Februari 2026, yang sedianya mengundang 15 kepala desa penyangga, batal digelar karena berbenturan dengan agenda daerah lainnya.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, membantah keras opini liar yang menyebut kegiatan HHBK merusak ekosistem hutan. Menurutnya, pohon-pohon pinus tersebut justru ditanam dan dirawat oleh warga sejak era Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di bawah Perhutani.
“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Kami hanya minta ketenangan dan kepastian hukum lewat PKS. Aturan dari pusat sudah ada, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat, itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegas Tatang.
Ia merinci, di Desa Puncak terdapat 16 anggota aktif KTH yang beroperasi murni di zona tradisional sesuai pembagian resmi taman nasional, tanpa mengubah bentang alam sedikit pun.
Senada dengan Tatang, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan bahwa lahan kelola warga saat ini merupakan peralihan dari kawasan PHBM tahun 1980-an yang kini telah masuk ke dalam zona tradisional TNGC.



